RLB mengenakan baju dan atribut Polri saat nyanyi di bar. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sempat viral di media sosial (medsos) warga negara asing (WNA) berinisial RLB asal Amerika Serikat mengenakan baju atribut Polri saat merayakan Halloween di Sanur, Denpasar Selatan (Densel). RLB sempat dibawa ke Polsek Densel namun hanya diberikan teguran.

Informasi diperoleh, Jumat (19/11), RLB datang ke bar mengenakan baju polisi lengkap dengan atributnya untuk merayakan hari Halloween. Di sana dia bertemu teman-teman dan sempat bernyanyi.

Baca juga:  Tafsiran Produk Hukum Berkontribusi Ciptakan Perdamaian Dunia

Adanya peristiwa itu berbuntut panjang, Propam Polresta Denpasar mengumpulkan pedagang atribut dan gampol Polri di Ruang Rupatama Gedung Pesat Gatra, Mapolresta, Jumat pukul 10.00 WITA. Kasipropam Polresta Denpasar Iptu Harun Budiyanto, seizin Kapolresta Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan menyampaikan, menindaklanjuti perintah dari Mabes Polri, Divpropam Polri dan Kabidpropam Polda Bali, pihaknya mengundang penjual atribut dan seragam Polri (gampol) Polri. “Maksud dan tujuannya adalah antisipasi adanya kejadian beberapa hari lalu viral ada orang asing menggunakan pakaian dinas Polri sedang bernyanyi di sebuah kafe wilayah hukum Polsek Densel,” ujar Iptu Harun.

Baca juga:  Pamit Jaring Ikan, Nelayan Ditemukan Meninggal

Berdasarkan perintah Kabidpropam Polda Bali, pihaknya melakukan penyelidikan. Setelah ditelusuri dan ditemukan, RLB mengaku tidak ada niat melecehkan Polri.

Menindaklanjuti kejadian itu petinggi Mabes Polri memerintahkan supaya dilakukan sosialisasi terkait aturan jual atribut dan gampol Polri. Aturannya, pedagang harus memiliki izin menjual atribut Polri.

Selain itu, lebih teliti saat menjual atribut Polri dengan cara minta ke pembeli menunjukan KTA bagi anggota Polri, KTP bagi masyarakat umum atau keluarga anggota yang dititipkan untuk beli, mendata setiap pembelian atribut polisi. Pedagang juga diharapkan melapor menjual barang atau kain dinas Polri ke polres melalui Inkopol terdekat. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  SPDP Diterima, Segini Jaksa yang Ditunjuk Tangani Perkara JRX
BAGIKAN