Tim Yustisi Kota Denpasar kembali melakukan penertiban prokes, Kamis (18/11). (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Yustisi Kota Denpasar masih gencar melaksanakan penertiban protokol (prokes) untuk menekan kasus COVID-19. Sebab, pelanggar prokes masih banyak ditemukan. Dalam penertiban yang digelar Kamis (18/11), sebanyak 35 orang pelanggar prokes terjaring di Jalan Gunung Soputan, Denpasar Barat.

‘’Memberikan efek jera kepada pelanggar, kami juga berikan sanksi fisik berupa push up di tempat,” ujar Kasatpol PP Kota Denpsar, Dewa Gede Anom Sayoga.

Baca juga:  Tambahan Korban Jiwa COVID-19 Terbaru di Bali, Mayoritas Berumur di Atas 60 Tahun

Dikatakan Anom Sayoga, dari 35 orang pelanggar yang terjaring, sebanyak 21 orang diberikan pembinaan, karena salah menggunakan masker dan 14 orang didenda karena tidak menggunakan masker. Sebagian pelanggar mengaku lupa menggunakan masker, karena jarak tempuh dekat dari rumahnya.

Meskipun demikian mereka tetap diberikan sanksi. “Pemberian sanksi ini merupakan upaya pembinaan dan mengingatkan warga agar disiplin menerapkan prokes yaitu memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak, karena kasus COVID-19 masih ada,” kata Sayoga.

Baca juga:  Working From Home, PNS Denpasar Dilarang Ke Luar Rumah

Lebih lanjut Sayoga mengatakan, setiap penertiban masih saja ada yang melanggar prokes. Untuk itu, Tim Yustisi akan semakin ketat melakukan penertiban di seluruh wilayah Kota Denpasar, khususnya tempat yang menimbulkan keramaian. “Dalam penertiban, kami tidak lupa mengingatkan masyarakat agar selalu taat protokol kesehatan, agar kasus COVID-19 makin melandai,’’ ujarnya. (Subrata/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *