GIANYAR, BALIPOST.com – Gubernur Bali, Wayan Koster melakukan kunjungan kerja ke UPT Samsat Gianyar. Kunjungan untuk memastikan pelayanan publik di lembaga yang menjadi tanggung jawab Dinas Pendapatan Provinsi Bali ini berjalan dengan lancar, Rabu (17/11).

Kunjungan Gubernur Bali jebolan ITB ini didampingi langsung oleh Bupati Gianyar, I Made Mahayastra, Kepala Bapenda Provinsi Bali, I Made Santha, Kapolres Gianyar AKBP. I Made Bayu Sutha Sartana, dan Kepala UPTD. Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Bali di Kabupaten Gianyar, Anak Agung Rai Sugiartha. Pada kesempatan tersebut, Gubernur Koster meluangkan waktu menyapa beberapa masyarakat yang sedang menunggu antrian di UPT. Samsat Gianyar sekaligus mengajak untuk tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara disiplin.

Dalam keterangan persnya dihadapan awak media, mantan Anggota DPR-RI 3 Periode dari Fraksi PDI Perjuangan ini mengatakan di masa pandemi, masyarakat tentu merasa kesulitan untuk memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan. Untuk itu, orang nomor satu di Pemprov Bali ini mengeluarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pembebasan Pokok Pajak Serta Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan Denda Terhadap Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dengan tujuan untuk menegaskan keberpihakan Pemerintah Provinsi Bali di dalam meringankan beban masyarakat untuk menyelesaikan urusan pajak ditengah pandemi COVID-19.

Baca juga:  Dinilai Kemahalan, Sejumlah Wisman Pertanyakan Kenaikan Tarif ke Pulau Komodo

Kebijakan Strategis Pro Rakyat ini mendapatkan apresiasi dari berbagai kalangan masyarakat, karena Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2021 yang diterbitkan dari hasil gagasan Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali (Gubernur Koster, red) ini mampu menghadirkan 3 kebijakan strategis yang pro rakyat, seperti: 1). Adanya kebijakan diskon pajak yaitu wajib pajak yang menunggak pajak cukup membayar pajak dua tahun dan tunggakan pajak diatas 2 tahun di bebaskan baik pokok, bunga maupun denda; 2). Kebijakan Pemutihan yaitu wajib pajak hanya membayar pokok pajaknya saja selama 5 tahun tanpa membayar bunga dan denda; dan 3). Kebijakan Gratis BBNKB II (Balik Nama) yaitu wajib pajak dibebaskan untuk biaya balik nama kendaraan second hand (tangan kedua) dari pemilik sebelumnya, kepada pemilik yang memegang kendaraan saat ini. Ketiga kebijakan itu akan berakhir pada tanggal 17 Desember 2021.

Baca juga:  Gubernur Koster Serahkan Dokumen RUU Provinsi Bali ke Kemendagri

Diakhir kunjungan kerjanya, Gubernur Bali asal Desa Sembiran, Buleleng ini sangat mengapresiasi kesadaran masyarakat yang tinggi dalam melaksanakan kewajiban membayar pajak. Gubernur Bali juga berharap agar masyarakat yang memiliki wajib pajak kendaraan bermotor dapat memanfaatkan kebijakan Pro Rakyat ini di tengah-tengah kontraksi ekonomi yang cukup dalam di masa pandemi COVID-19.

Sementara itu, Kepala Bapenda Provinsi Bali, I Made Santha yang didampingi Kepala UPTD. Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Bali di Kabupaten Gianyar, Anak Agung Rai Sugiartha menjelaskan UPT. Samsat Gianyar memiliki jumlah personil sebanyak 55 orang yang terdiri dari ASN dan Non ASN. Untuk Tahun 2021 Target PKB ditargetkan sebesar Rp 113.500.000.000 dengan realisasi saat ini baru mencapai Rp 113.096.397.950 atau secara presentase 99,64%. Sehingga target yang sisa sebanyak Rp 403.602.050 atau 0.36%. (Winatha/Balipost)

Baca juga:  Mantan Ketua Kadin Bali Ditahan di LP Kerobokan
BAGIKAN