Seorang warga membuang sampah di TPS Underground Kreneng, Denpasar. Volume sampah di Denpasar mengalami peningkatan pasca Hari Raya Galungan. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com -Pascaperayaan hari suci Galungan memberikan dampak terhadap meningkatnya volume sampah di Kota Denpasar. Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Denpasar peningkatan volume sampah pasca hari raya Galungan tercatat 20-30 persen dari jumlah rata-rata harian sebanyak 950 Ton.

“Saat ini volume sampah di Kota Denpasar berkisar diantara 800-950 Ton/hari, pasca hari Suci Galungan kemarin meningkat 20-30 persen,” ujar Kadis DLHK Kota Denpasar, I.B. Putra Wirabawa, Kamis (11/11).

Lebih lanjut dijelaskan secara umum DLHK Kota Denpasar setiap menyambut hari besar keagamaan senantiasa selalu bersiaga. Hal ini lantaran lonjakan volume sampah cenderung meningkat saat hari besar keagamaan. “Kami tetap bersiaga kapanpun untuk memastikan kebersihan Kota Denpasar,” kata Gustra.

Baca juga:  Soal Pembangunan Perumahan di Penatih, Izin Pengaplingan Belum Ada

Lebih lanjut dikatakan antisipasi terhadap penanaganan lonjakan sampah ini dilaksanakan dengan mengintensifkan seluruh personel. Adapun terdapat sedikitnya 13 TPS dan  1.420 tanaga kebersihan yang bertugas bersama 40 armada truk yang dibantu moci di masing-masing kecamatan dan desa/kelurahan.

“Walaupun untuk Galungan kali ini volume sampah mengalami peningkatan yang tidak signifikan, kami tetap bersinergi dengan semua elemen hingga desa/lurah guna menangani sampah hari besar keagamaan yakni Galungan dan Kuningan ini,” jelas Gustra.

Baca juga:  143 PMI Asal Denpasar Telah Ikuti Rapid Test, Ini Hasilnya

Dalam kesempatan tersebut Gustra juga menekankan bahwa lonjakan sampah tersebut didominiasi bahan organik yang sebagian besar disebabkan oleh sampah sisa upacara dari rangkaian janur. Gustra juga turut menghimbau kepada masyarakat untuk turut andil meminimalisir jumlah sampah saat hari raya. Hal ini dapat dilakukan dengan pemilahan sampah organik dan anorganik sebelum dibuang. Hal ini guna memberikan kemudahan dalam penanganan lanjutan. Seperti halnya pengolahan sampah organik menjadi kompos di TPS3R.

“Kami turut mengajak masyarakat untuk andil dalam menjaga kebersihan dengan memilah sampah dan membuang sampah sesuai dengan jam yang ditentukan oleh swakelola sampah, sehingga sampah tidak menumpuk di pinggir jalan, dan kerjasama ini sangat penting menuju Kota Denpasar yang bersih dan asri,” terangnya.

Baca juga:  Mutasi di Polresta Denpasar, Kasatresnarkoba dan Dua Kapolsek Diganti

Gustra juga menghimbau pada masyarakat kedepannya untuk menjaga kebersihan Kota Denpasar. Terlebih lagi telah ada Perwali tentang tata cara pengelolaan sampah yaitu Peraturan Walikota No 11 tahun 2016 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pembuangan Sampah di Kota Denpasar yang Berbasis Lingkungan. Dikatakan dalam Perwali itu masyarakat Kota Denpasar dilarang menaruh sampah di depan rumah, telajakan, pinggir jalan dan di atas trotoar. (Asmara Putera/balipost)

BAGIKAN