Salah seorang Umat Hindu menghaturkan persembahan di Pura Dalem Penataran Tegal Jaya, Badung saat Hari Suci Galungan, Rabu (23/4). (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Penetapan Hari Raya Galungan dan Kuningan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTB) Indonesia pada 2025 tidak hanya memperkuat pencatatan terhadap tradisi keagamaan dan kebudayaan Bali. Pemerintah Provinsi Bali juga berharap pengakuan tersebut membuka ruang bagi Galungan dan Kuningan untuk memperoleh pengakuan lebih luas, termasuk sebagai hari libur nasional seperti Hari Suci Nyepi.

Kepala Bidang Tradisi dan Warisan Budaya Dinas Kebudayaan Provinsi Bali, I Putu Sutaryana, mengatakan harapan tersebut muncul karena Galungan dan Kuningan merupakan hari raya besar yang pelaksanaannya mencakup masyarakat Hindu di seluruh Bali.

Menurutnya, selama ini Hari Suci Nyepi menjadi hari raya besar umat Hindu yang telah ditetapkan sebagai hari libur nasional. Karena itu, setelah Galungan dan Kuningan ditetapkan sebagai WBTB, muncul harapan agar kedua hari raya tersebut suatu saat memperoleh pengakuan serupa.

Baca juga:  Cerah Berawan, Cek Prakiraan Cuaca Bali 10 Oktober 2025

“Karena kan bagian dari hari raya besar. Nah, memang pada awalnya sih keinginannya karena hari raya yang besar yang sudah diakui di nasional kan hanya Nyepi. Baru Nyepi aja yang diakui secara untuk menjadi libur nasional. Nah, sempat ada harapan bahwa Hari Raya Galungan Kuningan bisa juga menjadi bagian dari sana,” ujar Sutaryana, Kamis (24/9).

Namun, Sutaryana menegaskan penetapan WBTB tidak otomatis membuat Galungan dan Kuningan berubah status menjadi hari libur nasional. Hingga kini, Dinas Kebudayaan Provinsi Bali juga belum mengajukan secara resmi usulan tersebut kepada pemerintah pusat.

“Dalam artian kita tidak menindaklanjuti ketika sudah menjadi Warisan Budaya Takbenda ditindaklanjuti untuk diusulkan menjadi libur nasional, tidak. Cuma harapannya kita seperti itu. Harapannya ketika sudah ditetapkan mungkin apakah ada tindak lanjutnya dari mana, mungkin nanti dari pusat,” tegasnya.

Baca juga:  Level Waspada hingga Siaga! Cek Prakiraan Cuaca Bali 5 November 2025

Sutaryana menjelaskan, penetapan Galungan dan Kuningan sebagai WBTB juga menunjukkan pentingnya pencatatan budaya yang memiliki persebaran luas. Karena pelaksanaannya mencakup seluruh kabupaten/kota di Bali, usulan WBTB dilakukan langsung oleh Pemprov Bali.

Menurutnya, mekanisme tersebut berlaku terhadap karya budaya yang persebarannya mencakup sedikitnya dua kabupaten. Dengan demikian, tidak seluruh pengusulan harus dilakukan oleh pemerintah kabupaten atau kota.

“Untuk Galungan Kuningan kita dari provinsi (mengusulkan WBTB). Karena untuk warisan budaya yang persebarannya ada di seluruh kabupaten/kota, paling tidak dua kabupaten, kita yang ngambil,” jelasnya.

Pencatatan tersebut dinilai penting untuk membangun basis data kebudayaan sekaligus memberikan legitimasi terhadap keberadaan dan asal-usul suatu karya budaya.

Sutaryana mengatakan, dokumen berupa sertifikat dan surat keputusan penetapan WBTB menjadi bagian penting dalam pencatatan tersebut. Dokumen itu dapat menunjukkan bahwa suatu budaya telah diidentifikasi, dikaji, dan ditetapkan sebagai warisan budaya.

Baca juga:  Koster Luncurkan JKN-KBS, Krama Bali Akan Dapat 6 Manfaat Tambahan

“Intinya kan kita punya sejenis budaya itu. Nanti jangan nanti misalnya dari daerah lain yang mengakui,” katanya.

Di sisi lain, Sutaryana menegaskan status WBTB bukan berarti setiap karya budaya yang telah ditetapkan secara otomatis memperoleh anggaran khusus dari pemerintah.

WBTB lebih ditekankan sebagai bentuk pencatatan, penghargaan, perlindungan, dan legitimasi terhadap karya budaya. Sementara fasilitasi terhadap warisan budaya dilakukan melalui berbagai program dan kegiatan kebudayaan yang dimiliki pemerintah daerah.

Hingga 2025, tercatat 158 karya budaya Bali telah ditetapkan sebagai WBTB sejak proses penetapan dimulai pada 2013. Khusus 2025, terdapat 24 karya budaya Bali yang ditetapkan, sekaligus menjadi jumlah penetapan tahunan terbanyak dalam rekap tersebut. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN