Kondisi TPA Mandung overload yang kini tengah menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Tabanan. (BP/Dok)

TABANAN, BALIPOST.com – Penanganan sampah menjadi tantangan baru yang harus diselesaikan Pemerintah Kabupaten Tabanan di masa pandemi COVID-19. Pasalnya, dengan kondisi TPA Mandung yang kini overload, dikhawatirkan dalam kurun waktu satu sampai dengan dua tahun ke depan, tidak lagi bisa menampung datangnya sampah, yang tiap hari rata-rata sebanyak 100 ton.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sebagai leading sektor pun kini melakukan dua opsi. Yaitu mengoptimalkan TPS 3R (Reduce, Reuse, dan Recycle) dan membangun kesadaran masyarakat untuk melakukan pemilahan berbasis sumber atau dari rumah tangga.

Kepala DLH Tabanan, I Made Subagia mengatakan, dibandingkan harus membuat TPA baru atau mengadakan alat pemusnah (incinerator), tidak ada jaminan penanganan sampah bisa terselesaikan.

Karena inti dari penanganan sampah adalah kesadaran masyarakat sendiri untuk bertahap bisa mulai memilah sampah dari sumber. Sehingga sisa residu yang masuk ke TPA lebih sedikit.

Baca juga:  Bali Waspadai Cuaca Ekstrem

“Dua opsi di luar TPS 3R itu tentu memerlukan anggaran besar. Kalaupun ada bantuan dari pemerintah pusat, pemerintah daerah mesti menyiapkan lahan untuk TPA baru yang memenuhi syarat. Termasuk juga pengadaan incenerator atau alat pemusnah sampah perlu biaya tinggi, selain perlu kajian matang agar tidak berdampak pada lingkungan sekitar,” terangnya saat mendampingi Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya mengulas soal tata kelola sampah, Sabtu (6/11).

Lebih jauh, Subagia menjelaskan opsi membuat TPA baru sejatinya sudah muncul sejak beberapa waktu lalu. Bahkan dari sisi anggaran siap dibantu oleh pemerintah pusat.

Syaratnya, pemerintah daerah menyediakan aset lahan luasnya minimal lima hektare. Hanya saja setelah koordinasi dengan Badan Keuangan Daerah (Bakeuda), terkait alternatif aset lahan yang bisa dimanfaatkan, ternyata belum ada. “Kami sempat mengajukan perluasan pada TPA Mandung yang luasnya 2,7 hektar di sisi bagian selatan. Namun perluasan juga perlu biaya yang tidak sedikit, lantaran lahannya milik masyarakat,” terangnya.

Baca juga:  Dua Warga Keliki Digigit Anjing Rabies

Karena itu, pihaknya memilih untuk merealisasikan dan mengoptimalkan TPS 3R. Sebagaimana beberapa paket aturan yang telah dikeluarkan Gubernur Bali perihal tata kelola sampah dan lingkungan.

Keberadaan TPS 3R di Tabanan sejauh ini sudah ada sebanyak 15 unit. Dan akan dibangun lagi sebanyak 26 unit hingga akhir Desember 2021. Sementara dua unit di antaranya akan direvitalisasi.

Dengan keberadaan TPS 3R ini, pihaknya berharap tata kelola persampahan sudah dimulai dari rumah tangga. Sebagaimana kebijakan dan aturan dari Gubernur Bali.

Baca juga:  Pemerintah Dukung PSSI Bangun Infrastruktur Untuk Sepak Bola

Sehingga sampah yang masuk TPA hanya residunya saja. “Akan baik bila residu juga terselesaikan di sumbernya atau di rumah tangga. Walaupun dari sisi aturan, residu dibolehkan masuk TPA,” pungkas Subagia.

Secara garis besar, Sanjaya menegaskan sejatinya konsep pengolahan sampah di Bali pada masa lalu sudah ramah lingkungan. Yakni dengan kebaradaan teba.

Namun dalam perkembangan zaman, persoalan mulai terjadi ketika jenis sampah mulai diwarnai dengan penggunaan plastik dan sisa-sisa aktivitas manusia yang lama terurai. Itu sebabnya, Pemkab Tabanan akan merealisasikan serta mengoptimlkan keberadaan TPS 3R sebagai salah satu solusi untuk mengurangi beban persoalan di TPA Mandung, Kecamatan Kerambitan. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN