Mobil tahanan Kejari Jembrana membawa dua terdakwa kasus korupsi LPD Tuwed ke tahanan di Polsek Melaya dan Polsek Kota Jembrana. (BP/Olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Dua terdakwa kasus dugaan korupsi LPD Tuwed ditahan Kejaksaan Negeri Jembrana, Rabu (3/11). Berkas dua terdakwa, yakni oknum Ketua inisial DPA dan Kasir NNS ini segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor.

Keduanya diduga terlibat penyelewengan dana LPD Tuwed dengan kerugian lebih dari setengah milyar rupiah. Kepala Kejari Jembrana, Triono Rahyudi didampingi Kasi Pidsus I Gusti Ngurah Arya Surya Diatmika, mengatakan kasus korupsi LPD ini dilakukan mulai 2006 hingga 2018.

Baca juga:  Dua Pembunuh Robert Diadili

Dana yang diselewengkan selain 59 pinjaman (kredit), penggunaan dana kas LPD, iuran listrik warga hingga penyelewengan penggelapan penarikan tabungan nasabah. “Dari hasil penyidikan ada dana kas lebih dari Rp 1,5 miliar dan setelah dicek di kas LPD hanya Rp 500 ribu. Dari hasil audit ahli akuntan publik kerugian mencapai Rp 800 juta,” ujar Kajari.

Dari penyidikan keduanya mengakui menggunakan selisih dana tersebut. Dari total nilai kerugian mencapai Rp 800 juta, selama proses penyidikan, kedua terdakwa mengembalikan total Rp 369 juta.

Baca juga:  Model Zona Hijau Bali Dijadikan Contoh untuk Provinsi Lain

DPA mengembalikan Rp 313 juta dan NNS Rp 54 juta. Sehingga masih ada selisih kerugian negara sekitar Rp 500 juta lebih yang belum dapat dipertanggungjawabkan.

Penyidik memutuskan untuk menahan kedua terdakwa. Saat ini keduanya ditahan terpisaj di Mapolsek Kota Jembrana dan Mapolsek Melaya sebagai tahanan titipan Kejari Jembrana selama 20 hari. Kedua terdakwa dijerat pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan diperbaharui dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga:  Komplek Perumahan Yang Longsor Belum Berijin 

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dugaan penyelewengan penggunaan dana di LPD Tuwed sejak tahun 2019 lalu. Diduga ada penyimpangan dalam lembaga keuangan itu setelah masyarakat yang juga nasabah tidak bisa menarik tabungannya. Dengan alasan tidak ada dana. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN