Barang bukti sabu-sabu dimusnahkan dengan cara dijus. (BP/ken)

DENPASAR, BALIPOST.com – BNNP Bali memusnahkan barang bukti ganja, sabu-sabu, hasish dan tembakau gorila, Rabu (3/11). Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar menggunakan mesin incinerator untuk ganja, hasish dan tembakau gorila.

Sementara 1.000,15 gram shabu senilai Rp 2 miliar dimusnahkan dengan cara dijus. Shabu tersebut dicampur deterjen lalu diblender. Kemudian dimasukan ke oli bekas.

Pemusnahan tersebut dihadiri pejabat terkait, diantaranya Direktur Resnarkoba Polda Bali Kombes Pol. Muhammad Khozin, Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, Kepala Bea Cukai Denpasar dan Bandara Ngurah Rai.

Selain itu Kepala BNNP Bali Brigjen Pol. I Gde Sugianyar Dwi Putra mengumumkan I Gede Ary Astina alias Jerinx ditunjuk sebagai Duta Antinarkoba. Terkait penunjukan Jerinx sebagai Duta Antinarkoba, Brigjen Sugianyar menyampaikan pihaknya menggandeng seluruh stakeholder, tokoh masyarakat, dan siapapun dalam rangka memerangi peredaran narkoba. “Saya berharap para tokoh masyarakat baik lokal maupun nasional mengajak dan mengedukasi followers-nya menjauhi narkoba,” tegasnya.

Baca juga:  Disergap, Nekat Telan Barang Bukti Narkoba

Sementara barang bukti yang dimusnahkan tersebut setelah ada penetapan dari pihak kejaksaan.
Pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika oleh BNNP Bali dilaksanakan sebagai bentuk war on drugs.

Tujuannya mewujudkan Bali bersih narkoba yang sejalan dengan pola pembangunan pemerintah Provinsi Bali “Nangun Sat Kerthi Loka Bali. “Tujuannya mencegah terjadinya penyelewengan dan penyalahgunaan. Salah satu upaya menghindarkan atau mengurangi risiko tersebut, perlu dilakukan pemusnahan terhadap barang sitaan tersebut,” ujarnya.

Baca juga:  Diringkus, TO Pengedar Sabu Jaringan Buleleng Timur

Barang bukti yang dimusnahkan itu 10 paket shabu seberat 975,8 gram netto milik Medi Sanjaya alias Kimo. Selain itu ganja seberat 3.201,66 gram netto, hasis dengan berat 278,8 gram netto.

Sedangkan Kabid Pemberantasan BNNP Bali Putu Agus Arjaya menjelaskan, BNNP Bali juga memusnahkan barang bukti temuan karena pelakunya tidak ditemukan. Untuk menjaga keamanan dari penyalahgunaan sesuai Undang-undang No. 35 maka barang bukti tersebut dimusnahkan.

Baca juga:  Beraksi di Sejumlah TKP, Residivis Ditangkap

Adapun barang bukti yang dimusnahkan, ganja seberat total 3201,66 gram netto, hasish 278,8 gram netto, satu paket di dalamnya empat botol plastik berisi cairan 1.022 gram brutto, paket ganja 100,18 gram, dan paket kiriman yang didalamnya berisi dua bungkus tembakau gorila seberat 91 gram brutto.

Selain itu sejumlah paket kiriman yang didalamnya berisi tembakau sintetis masing-masing seberat 10 gram, 4 gram, 25 gram dan 100 gram. “Barang bukti temuan ini ada diserahkan sejumlah perusahaan ekspedisi dan kargo. Selama ini kami menjalin sinergitas sangat baik dengan kargo dan perusahaan ekspedisi,” kata Agus. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN