Dua pelaku pengeroyokan dirilis pada Rabu (27/10) oleh Polsek Denpasar Utara. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Anggota Unitreskrim Polsek Denpasar Utara (Denut) dibantu Satreskrim Polresta Denpasar hingga saat ini masih memburu pelaku pengeroyokan, HG alias Im. Selain itu, polisi mendalami informasi terkait saat kejadian pelaku mengaku anggota Buser Polda Bali.

Hal ini akan terjawab bila HG ditangkap. “Kami belum tahu (ngaku buser) karena (HG) belum ditangkap,” kata Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi, Kamis (28/10).

Baca juga:  Gotong Royong Perlu Dilestarikan

Terkait kasus ini, para pelaku dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 170 KUHP (pengeroyokan) dan 368 KUHP (memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan) dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Seperti diberitakan, Kapolsek Denpasar Utara (Denut) Iptu Putu Carlos merilis kasus pengeroyokan terhadap I Made Pande Windu Merta, Rabu (27/10). Saat ini polisi telah menahan AM dan OA.

Iptu Carlos membenarkan pihaknya sedang memburu satu pelaku lagi yaitu HG alias Im. Hasil penyelidikan dan penyidikan, kata Carlos, awalnya antara AM dan korban ada masalah pribadi.

Baca juga:  Pilwali Denpasar di Tengah Pandemi, Ini Sejumlah Hal yang Baru

Pengakuan tersangka AM, dia menggadaikan mobilnya ke korban. Namun korban malah menjual mobil tersebut. “Tapi itu alibi tersangka AM dan dibantah oleh korban,” ujarnya.

Karena susah dihubungi, korban dipancing oleh pelaku dengan cara ada mobil murah seharga Rp 75 juta. Akhirnya mereka sepakat bertemu di TKP dan saat itu korban bayar uang muka Rp 55 juta.

Dalam perjalanan mencari lokasi mobil terjadi percekcokan berujung pengeroyokan. Korban minta uangnya dikembalikan dan dikembalikan oleh pelaku.
“Mobil yang dipakai pelaku itu bukan bodong dan hanya dipakai mancing korban,” kata Carlos. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Kriminalitas Meningkat, Polisi Gencarkan Patroli Malam hingga Larang Pesta Miras
BAGIKAN