DENPASAR, BALIPOST.com – Polresta Denpasar kembali menggelar press conference saat car free day di depan patung Padarakan Rumeksa Gardapati (PRG), Lapangan Puputa Margarana, Renon, Denpasar Timur (Dentim), Minggu (31/3). Kali ini 20 tersangka kasus narkoba dengan tangan dan kaki dirantai ditunjukan di depan warga yang sedang berolahraga.

Salah satu pelaku tersebut adalah anggota ormas, Dana (36) yang ditangkap di Jalan Gunung Gede, Denpasar Barat. Para pelaku tersebut, menurut Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Ruddi Setiawan, merupakan bandar dan kurir narkoba.

Adapun rinciannya yaitu pelaku dari Jawa 11 orang, Sumatera Utara 3 orang dan Bali 6 orang. “Ini merupakan pengungkapan kasus narkoba selama bulan Maret 2019 oleh Satresnarkoba Polresta Denpasar bersama Satgas CTOC Polda Bali. Salah satu bandar tersebut yaitu Dana, dia bebas tahun 2015 kasus pengeroyokan. Dia residivis dan juga anggota ormas,” ungkap Kapolresta Ruddi, didampingi Kasatresnarkoba Kompol Aris Purwanto.

Baca juga:  Terlibat Narkoba, Oknum Bendesa Adat Ditangkap

Selain menangkap tersangka Dana, polisi juga meringkus Andri (27) di Jalan Gunung Gede Denpasar, Mahaguna (41) di Jalan Antasura Denpasar Utara, Taman (44) di Jalan Kerta Negara Ubung, Febriyanta (25) di Jalan Gunung Fujiama Denpasar, Yogi (31) dan Agung (31) di Jalan Taman Pancing Denpasar, H. Fariz (24) di Jalan Pulau Galang Denpasar, Catur (40) di Jalan Pulau Galang Denpasar, Imron (26) di Jalan Pulau Moyo Denpasar dan Marsono (44) di Jalan Raya Pemogan Denpasar.

Baca juga:  Kajati Pastikan SP3 Kasus BPD Bali

Petugas juga meringkus tersangka Bagus (29) di Jalan Pemogan Denpasar, Gregorius (47) di Jalan Mega Sari Kuta, Bensazar (27) di Jalan Bay-pass Ngurah Rai Kuta, Ivan (28) dan Mikky (29) di Jalan Sunset Road Kuta, Togu (31) di Jalan Temacun Kuta, Derry (22) di Jalan Taman Ambengan Kuta Selatan, Mudita (45) di wilayah Banjar Benoa Kuta Selatan dan Sukandi (45) di wilayah Banjar Ben Kuta Selatan. Jumlah barang bukti yang diamankan yakni sabu-sabu (SS) 167,44 gram, ekstasi 95 butir, ganja 1.357,01 gram dan happy five 15 butir. “Motif para pelaku melakukan tindak pidana narkoba karena faktor ekonomi, ingin mendapatkan keuntungan dan biar cepat kaya. Kami melakukan press conference ini di depan patung PRG Lapangan Renon untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat saat olahraga agar tahu bahaya narkoba. Marsyarakat juga tahu bandar dan kurir yang selama ini beraksi di Bali,” tegas Kasatgas CTOC Polda Bali ini.

Baca juga:  Kasus 101 Klip Sabu, Lulusan D1 Divonis 5,5 Tahun Penjara

Mantan Wadir Reskrimsus Polda Bali ini me-warning pelaku pendatang yang ingin beraksi di Bali. “Saya akan tunggu pelaku pendatang masuk Bali. Saya akan melakukan tindakan tegas. Kalau ditemukan lagi saya akan tangkap. Jika melawan akan tembak tembak tembak karena sudah berbahaya sekali untuk generasi muda khususnya di wilayah Denpasar,” ujarnya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *