Jaksa melakukan eksekusi barang bukti korupsi ratusan juta terkait kasus korupsi di salah satu bank BUMN. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Tim Pidsus Kejari Badung, Jumat (22/10) melakukan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor yang telah berkekuatan hukum tetap atas terpidana Ida Bagus Gede Subamia. Eksekusi pengembalian barang bukti atas kasus korupsi pada salah satu bank plat merah itu adalah pengembalian barang bukti dokumen-dokumen dan uang tunai sebesar Rp 237.420.200.

Kajari Badung I Ketut Maha Agung didampingi Kasiintel I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo, Kasipidsus Dewa Arya Lanang Raharja dan Kasi BB dan Rampasan, Fajar Said, mengatakan pengembalian ini merupakan wujud dari sinergitas dan kerjasama yang telah dijalin dalam upaya penegakan hukum tindak pidana korupsi. “Selain pengembalian, tim Kejari Badung juga menyelenggarakan pembinaan dan masukan-masukan hukum untuk mencegah hal yang sama terulang kembali dikemudian hari,” ucap Maha Agung.

Baca juga:  Perda Rippda Bisa Payungi Otoritas Khusus Pariwisata Bali

Sebelumnya, majelis hakim tipikor pimpinan Dr. I Gede Yuliartha, Kamis (30/9/2021) menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun pada mantan karyawan Bank BUMN, terdakwa Ida Bagus Gede Subamia.
Dalam sidang dari Pengadilan Tipikor Denpasar, majelis hakim tipikor juga menjatuhkan pidana denda pada terdakwa sebesar Rp 200 juta, subsider empat bulan kurungan.

Ketua majelis hakim yang juga saat ini menjabat KPN Singaraja itu, menghukum terdakwa IB Subamia, dengan membayar uang pengganti sebagai akibat kerugian keuangan negara sebesar Rp 653,142 juta. Dalam hal terdakwa tidak membayar selama satu bulan setelah kasus ini mempunyai kekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa dapat disita untuk dilelang. Jika harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Dinas PMPTSPTK Jembrana Menangkan Gugatan PTUN
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *