Galian -Galian C di kecamatan selat. Pengusaha tak pernah melakukan reklamasi usai menggali. (BP/Nan)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Dana reklamasi galian C di Karangasem yang belum diambil oleh para pengusaha galian C cukup besar. Dana yang belum diambil sampai saat ini mencapai Rp 1 miliar lebih. Bahkan, dana reklamasi ini menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) karena masih berada di rekening pemkab Karangasem.

Kabag Ekonomi Setda Karangasem, Made Hadi Susila, mengungkapkan, dana reklamasi galian C sebesar Rp 1,053 miliar. Dana jaminan tersebut, merupakan dana yang disetor oleh sekitar 90 pengusaha galian C. Dari 90 pengusaha yang dulu menyetor dana jaminan reklamasi ini sebagian sudah sudah tidak beroperasi.

Baca juga:  Mendagri Ingatkan Daerah Tidak Tergantung Dana Transfer Pusat

“Sampai saat ini belum diambil oleh para pengusaha galian C. Dan untuk kewenangan pencairan itu dilimpahkan ke Pemerintah pusat dan provinsi. Pencairan dana jaminan ini baru bisa ditarik oleh pengusaha jika sudah melakukan reklamasi dibekas galian C,” ucapnya belum lama ini.

Hadi Susila, menambahkan, karena belum pernah diambil dana tersebut menjadi temuan BPK atas dana jaminan reklamasi yang disetorkan oleh pengusaha galian C sebelum mereka mengurus perijinan ini disarankan agar diserahkan kepada yang memiliki kewenangan. “Sebelumnya, kewenangan perijinan galian C berada di pemerintah daerah Karangasem. Akan tetapi, kewenangan perijinan dipindahkan ke pemprov Bali. Belum sempat diserahkan, kini kewenangan perijinan berpindah lagi ke pemerintah pusat,” katanya.

Baca juga:  Rangsang Pertumbuhan Industri Fashion di Bali, Desainer dan Pengusaha Perlu Wadah Bertemu

Dia menjelaskan, untuk dapat menarik jaminan dana reklamasi ini, para pengusaha harus bisa menunjukan bahwa bekas penggalian sudah benar-benar dilakukan reklamasi. Setelah diajukan, ada tim yang diturunkan untuk mengecek apakah benar sudah direklamasi atau belum.

Namun, sebagian besar mereka tidak melakukan reklamasi sehingga tidak bisa menarik dana jaminan yang disetorkan dulu. “Pengusaha enggan untuk melakukan reklamasi karena biayanya lebih besar dari dana yang disetorkan sehingga tidak bisa mengambil uang jaminan tersebut,” tegasnya. (Eka Parananda/balipost)

Baca juga:  Asosiasi BPK Sedunia Sepakat Laksanakan SDGs
BAGIKAN