Petugas gabungan melakukan pemantauan disiplin prokes saat PPKM Level 3 di Denpasar. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Bali dalam dua minggu ke depan, yakni Selasa (5/10) hingga Senin (18/10) masih melanjutkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3. Pelaksanaannya diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 47 Tahun 2021 tentang PPKM di Wilayah Jawa dan Bali yang mulai berlaku hari ini.

Aglomerasi Bali yang terdiri dari 9 kabupaten/kota, yakni Jembrana, Tabanan, Badung, Denpasar, Gianyar, Bangli, Klungkung, Karangasem, dan Buleleng ini telah 3 kali melakukan perpanjangan PPKM Level 3. Dalam dua minggu ke depan, tidak ada banyak perubahan pelaksanaan PPKM yang tertuang dalam Inmendagri terbaru ini.

Dikonfirmasi terkait masih berlanjutnya PPKM level 3 di Bali, Sekretaris Satgas Penanganan COVID-19 Bali, Made Rentin membenarkan. Ia mengatakan dalam 2 minggu ke depan, Bali masih melanjutkan level 3.

Terkait ini, ia mengakui cakupan vaksinasi khususnya untuk lanjut usia (lansia) masih menjadi indikator yang harus dicapai. “Salah satu iya, vaksin lansia,” katanya saat ditanya kenapa Bali masih tetap di level 3 padahal indikator penanganan COVID-19 sudah menunjukkan perbaikan, Selasa (5/10).

Baca juga:  BUMDes Selemadeg Olah Kelapa Menjadi VCO dan Kerajinan

Dalam situs Kementerian Kesehatan terkait capaian vaksinasi, target lansia di Bali mencapai 454.904 orang. Per 4 Oktober, lansia yang sudah memperoleh vaksinasi sebanyak 284.286 orang (62,49 persen). Sedangkan vaksinasi dosis kedua sudah menjangkau 224.889 orang (49,44 persen).

Sementara itu, untuk jangkauan vaksinasi Bali secara keseluruhan mencapai 3.342.695 orang atau 98,17 persen dari 3.405.130 orang sudah memperoleh vaksinasi dosis 1. Untuk vaksinasi dosis kedua mencapai 2.709.647 orang atau 79,58 persen dari target.

Penyesuaian Aktivitas

Dalam keterangan virtualnya terkait evaluasi PPKM, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut B. Pandjaitan, Senin (4/10) mengatakan pemerintah kembali melakukan penyesuaian pembatasan aktivitas masyarakat pada PPKM Jawa-Bali periode kali ini. Penyesuaian tersebut adalah, pembukaan pusat kebugaran/fitness center dengan kapasitas maksimal 25 persen dengan pemberlakuan protokol kesehatan yang ketat dan screening menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Baca juga:  Petugas PKP Mulai Gencar Lakukan Penyemprotan Kandang Babi

Kemudian, counter makanan dan minuman di dalam bioskop diperbolehkan buka namun kapasitas bioskop tetap berlaku 50 persen. “Nanti kita akan lihat seminggu ke depan, kalau ada perbaikan lagi nanti kita akan kembangkan lagi ke depan. Jadi semua saya ingin ingatkan, kita lakukan bertahap, bertingkat, berlanjut,” ujar Luhut.

Sementara itu, Luhut juga mengatakan cakupan vaksinasi COVID-19 dalam evaluasi penurunan level PPKM mampu meningkatkan laju vaksinasi di wilayah tersebut, khususnya vaksinasi bagi kelompok masyarakat lanjut usia atau lansia. “Syarat minimum cakupan vaksinasi lansia untuk penurunan level PPKM dari 3 ke 2, dan 2 ke 1 yang diberlakukan sejak 13 September 2021, mampu meningkatkan kecepatan vaksinasi lansia di Jawa-Bali secara signifikan. Ini nanti yang sebenarnya, levelnya itu berubah sangat dipengaruhi sekarang oleh vaksinasi, khususnya untuk lansia,” ujar Luhut.

Penambahan syarat cakupan vaksinasi tersebut merupakan salah satu proses transisi untuk hidup bersama COVID-19. Status PPKM daerah di Jawa-Bali dapat turun dari Level 3 ke Level 2 jika cakupan vaksinasi dosis pertama daerah tersebut mencapai 50 persen dan cakupan vaksinasi lansia 40 persen.

Baca juga:  Warga Positif COVID-19 di Bangli Tambah 10, Ini Rinciannya

Sedangkan untuk dapat turun dari Level 2 ke Level 1, cakupan vaksinasi dosis pertama harus mencapai 70 persen dan cakupan vaksinasi lansia 60 persen.

Di Inmendagri terbaru, ditentukan juga pembatasan pintu masuk perjalanan penumpang internasional lewat udara ditambah satu, yakni Bandara Ngurah Rai di Bali. Namun, pembukaannya akan dilakukan mulai 14 Oktober. Sedangkan 2 Bandara yang sudah dibuka untuk perjalanan internasional adalah Bandara Soekarno Hatta dan Sam Ratulangi.

Pintu masuk laut dibatasi hanya melalui pelabuhan Batam, Tanjung Pinang, dan Nunukan. Sementara itu, pintu masuk darat hanya melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk dan Entikong, dan Motaain. “Pengaturan teknis terkait pelaksanaan ketentuan pada masa transisi akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian Perhubungan,” demikian tertulis dalam Inmendagri yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. (Diah Dewi/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *