Suasana sosialisasi pelaksanaan Pergub Nomor 46 Tahun 2021 di Ruang Rapat Babenda Provinsi Bali, Senin (4/10) siang. (BP/win)

DENPASAR, BALIPOST.com – Wajib pajak kembali diberikan kesempatan memperoleh diskon pajak kendaraan melalui kebijakan strategis berupa Perpanjangan Pelaksanaan Diskon Pajak. Adapun kebijakan Diskon Pajak periode Il ini dilaksanakan mulai tanggal 4 Oktober sampai dengan 17 Desember 2021.

Diskon Pajak diberikan kepada wajib pajak yang menunggak pajak, cukup membayar pajak dua tahun saja, sedangkan pajak tahun ketiga dan seterusnya dibebaskan. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 46 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pembebasan Pokok Pajak Serta Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan Denda Terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor,.

Baca juga:  Kebijakan Pemutihan Saat Pandemi COVID-19 Butuh Kajian

“Kebijakan ini hanya berlaku selama dua bulan,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, I Dewa Made Indra didampingi Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali, Made Santha dalam jumpa pers sosialisasi pelaksanaan Pergub Nomor 46 Tahun 2021 di Ruang Rapat Babenda Provinsi Bali, Senin (4/10) siang.

Dewa Indra, menjelaskan bahwa kebijakan ini secara simultan dilaksanakan bersama dengan 2 kebijakan yang telah dilaksanakan sebelumnya. Yaitu, Kebijakan Gratis BBNKB Il (Balik Nama) mulai 4 September sampai dengan 17 Desember 2021. Gratis BBNKB II diberikan kepada wajib pajak yang akan melakukan proses balik nama, mutasi lokal dan mutasi dari luar Bali.

Baca juga:  Tertibkan Awu-awu, Satgas Berantas Premanisme Polda Sasar Terminal Mengwi

Kebijakan Pemutihan mulai tanggal 8 Juni sampai dengan 17 Desember 2021. “Pemutihan merupakan pembebasan Bunga dan Denda terhadap pembayaran PKB dan BBNKB II,” tandasnya.

Dikatakan, ketiga kebijakan tersebut bertujuan untuk membenahi database kendaraan, memberikan ruang dan kesempatan kepada wajib pajak yang menunggak 3 tahun ke atas untuk menyelesaikan kewajibannya membayar pajak (clear pajak).

Juga, sebagai bentuk keberpihakan dan kehadiran pemerintah di tengah kondisi pandemi Covid 19. “Kami berharap masyarakat wajib pajak agar memanfaatkan kebijakan ini dengan sebaik-baiknya melalui layanan samsat yang tersebar di seluruh kabupten/kota se-Bali,” pungkasnya. (Winatha/balipost)

Baca juga:  Jelang Berakhirnya Pemutihan Bunga dan Denda, WP Urus PKB Membludak
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *