Uji coba- DTW di Gianyar telah melalui uji coba pembukaan DTW karena telah menerapkan aplikasi peduli lindungi. (BP/Wir)

GIANYAR, BALIPOST.com – Gubernur Bali telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2021 berkaitan dengan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang saat ini masih berada pada status Level 4. Kadisparda Gianyar AA. Gde Putrawan Jumat (10/9) mengatakan SE Gubernur Bali telah ditindaklanjuti Kabupaten Gianyar dengan mulai melakukan uji coba pembukaan daya tarik wisata (DTW) di Gianyar yang telah menerapkan aplikasi peduli lindungi.

Diungkapkannya, SE Gubernur Bali tersebut mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3 Dan Level 2 di Wilayah Jawa Dan Bali. SE Gubernur mengisyaratkan Daya Tarik Wisata (DTW) Alam, Budaya, Buatan, Spiritual, dan Desa Wisata dilakukan uji coba dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan sangat ketat dan menggunakan Aplikasi PeduliLindungi.

Baca juga:  Guru Diingatkan agar Mahir IT

AA. Putrawan menjelaskan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 15 Tahun 2021 telah ditindaklanjuti dengan pengeluaran Surat Edaran Bupati Gianyar Nomor 360/1445/BPBD/2021. SE Bupati Gianyar tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Disease 2019 dalam tatanan kehidupan era baru di Kabupaten Gianyar.

Kadisparda Gianyar menyampaikan Gianyar memiliki daya tarik wisata berjumlah sekitar 200 lebih. Ini diantaranya Daya Tarik Wisata (DTW) Alam, Budaya, Buatan, Spiritual, dan Desa Wisata. ” Sebanyak 200 DTW tersebut termasuk desa wisata ,” ucapnya.

Baca juga:  Korban Jiwa Kompor Meledak, Krama Desa Adat Selat Persiapkan Pengabenan Kadek Gian

Sebelumnya, semenjak pemberlakuan PPKM Darurat Jawa-Bali mewajibkan Pemerintah melakukan penutupan sementara tempat usaha atau fasilitas wisata di Kabupaten Gianyar. Ini dilakukan untuk mencegah adanya kerumunan masyarakat di tengah peningkatan kasus terkonfirmasi positif covid-19. “Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Gianyar, TNI Polri, Satpol PP, Pecalang di masing-masing Desa Adat telah melakukan pemasangan spanduk penutupan sementara objek dan daya tarik wisata ,” ucapnya.

AA. Putrawan meyakinkan dengan pemberlakukan SE Guberbur Bali dan SE Bupati Gianyar yang baru DTW alam dan desa wisata mulai uji coba untuk dibuka. Ini mengikuti persyatan surat edaran dengan kapasitas 50 persen.

Baca juga:  Dari 143 Desa Wisata, Baru 10 Persen Tergolong Maju

Dalam masa pandemi, DTW yang melalui uji coba di buka bertahap ini juga wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat mencakup CHSE. Yang terpenting, DTW yang melalui uji coba dibuka wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi.

AA. Gde Putrawan menambahkan Kabupaten Gianyar sudah mulai melakukan uji coba pembukaan daya tarik wisata. ” Salah satu contoh DTW Taman Safari telah melalui uji coba dibuka karena telah menerapkan CHSE dan aplikasi peduli lindungi,” tambahnya. (Wirnaya/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *