Oknum polisi menjalani sidang online. Dia divonis 11 tahun penjara.(BP/Asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (9/9) membacakan putusan terhadap terdakwa I Gusti Ngurah Menara, oknum polisi yang menjadi kurir narkoba. Ia divonis lebih rendah dari tuntutan 15 tahun yang diminta jaksa penuntut umum.

Dalam amar putusan Majelis Hakim yang dipimpin Suyoga, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Atas perbuatanya, terdakwa dihukum selama 11 tahun, dan denda Rp 1 miliar, subsider tiga bulan.

Baca juga:  Mendekam di Penjara, Kicen Adnyana di PAW

Atas putusan yang turun empat tahun dari tuntutan jaksa itu, terdakwa didampingi penasehat hukumnya Pipit dkk., dari Posbakum Peradi Denpasar itu langsung menyatakan menerima. Sementara jaksa masih pikir-pikir menyikapi putusan hakin tersebut.

Sebelumnya dalam surat dakwaan jaksa disebutkan terdakwa nekat menjadi kurir tempel narkoba. Mirisnya lagi, oknum polisi ini ditangkap dengan mengantongi 52 paket sabu-sabu siap tempel. Terdakwa ditangkap oleh petugas Polresta Denpasar. (Miasa/Balipost)

Baca juga:  Narapidana Empat Tahun Dituntut 7 Tahun Penjara
BAGIKAN