Anggota Polsek Mengwi memantau situasi Pantai Pererenan, beberapa waktu lalu. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Mengacu Surat Edaran (SE) Gubernur Bali No. 15 Tahun 2021, objek wisata seperti pantai dibuka meskipun masih uji coba. Menindaklanjuti SE tersebut, Polsek Mengwi mewilayahi Pantai Cemagi akan meningkatkan patroli saja untuk mengawasi penerapan prokes. Khususnya pakai masker dan tidak berkerumun.

Sedangkan sebelum SE tersebut keluar, Kapolsek Mengwi AKP Nyoman Darsana, Rabu (8/9) menyampaikan anggotanya standby di Pantai Pererenan, Pantai Munggu dan Pantai Mengening. “Terkait teknis tindak lanjut SE tersebut mungkin pengelola objek wisata yang lebih paham. Kalau kami hanya sebatas melakukan patroli dan imbauan disiplin prokes, pakai masker dan tidak berkerumun,” ujarnya.

Baca juga:  Sidang BKK Candikuning, Saksi Sebut Terdakwa Talangi Kekurangan Dana Upacara

Pihaknya cukup melakukan patroli saja kerja sama dengan pecalang dan Balawista. “Selama ini semua berjalan lancar dan patuhi prokes terutama pakai masker. Sebelum (pantai) dibuka, tiga bulan anggota saya jaga di pantai. Karena sekarang restoran sepanjang pantai sudah buka, anggota saya cukup patroli saja,” ungkap AKP Darsana.

Sedangkan Kasi Humas Polres Badung Iptu Ketut Sudana menyampaikan, terkait dibukanya objek wisata pantai, pihak kepolisian melakukan pengawasan penerapan prokes. Seperti dilakukan anggota Unitlantas Polsek Kuta Utara dipimpin Kanit Iptu I Wayan Sumardiana bagi-bagi jalan menuju Pantai Batu Bolong, tepatnya seputaran Pos Penyekatan di Jalan Raya Canggu.

Baca juga:  Diduga Dendam, Seorang Remaja Aniaya Warga Sebanjarnya

Selain membagikan masker, polisi mengingatkan warga agar tetap patuh dan taat prokes, terutama memakai masker apabila beraktivitas di luar rumah. “Mari kita dukung kebijakan pemerintah dalam rangka memutus penyebaran COVID -19 dengan cara disiplin prokes,” ungkapnya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *