PAKET SEMBAKO-Kepala BNN RI Komjen Pol. Petrus Reinhard Golose menyerahkan paket sembako ke warga terdampak Covid-19.(BP/Rah)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pandemi Covid-19 ternyata tidak berdampak pada peredaran narkoba di Bali. Justru prevalensi penyalah guna narkoba tahun 2020 sebanyak 15 ribu orang. Kondisi ini mendapat perhatian dari BNN RI untuk mengatasi. Hal ini disampaikan Kepala BNN RI Komjen Pol. Petrus Reinhard Golose saat melakukan kunjungan kerja di Kantor BNNP Bali, Kereneng, Denpasar Timur, Selasa (7/9).

“Karena di Bali laporan dari Kepala BNNP Bali bahwa cukup tinggi baik dari prevalensi (penyalah guna narkotika), juga yang ada di lembaga pemasyarakatan. Sehingga kita lebih banyak melakukan soft approach untuk rehabilitasi,” tegasnya.

Baca juga:  Diduga Karena Ini, Golose Sebut Terjadi Peningkatan Permintaan Narkoba

Selain masalah penanggulangan narkoba, mantan Kapolda Bali terlama ini dalam kunkernya juga membagikan 250 paket sembako di sejumlah kabupaten/kota di Bali. Salah satu warga Desa Sumerta Kauh, Denpasar Timur sebanyak 65 orang mendapatkan paket sembako dari Komjen Golose. Penyerahan paket sembako tersebut dilakukan Golose ke sejumlah warga yang sangat terdampak Covid-19.

Perbekel Desa Sumerta Kauh I Wayan Sentana menyampaikan terima kasih dan apresiasi ke Kepala BNN Golose atas kepedulian terhadap masyarakatnya. “Masyarakat kami merasa senang. Walaupun dengan keterbatasan jumlah, tetapi kami atas nama pemerintah Desa Sumerta Kauh sangat berterima kasih,” ujarnya.

Baca juga:  Kolaborasi Jadi Kunci Penanganan "Plastic Waste"

Terkait upaya pencegahan peredaran narkoba di wilayah Sumerta Kauh, Sentana mengungkapkan pihaknya selalu bekerja sama dengan BNN dalam hal ini BNNP Bali dan BNNK Denpasar. Ia sangat mewaspadai di tengah pandemi seperti sekarang ini, pihaknya berupaya mencegah warganya terlibat narkoba.

“BNNP Bali dan BNNK Denpasar menggarapkan kami sebagai ujung tombak penanggulangan narkoba. Edukasi juga kami lakukan melalui sosialisasi, komunikasi dan pendekatan-pendekatan terkait bahaya narkoba,” tegas Sentana. (Kertanegara/Balipost)

Baca juga:  Diadili TPPU, Napi Narkoba Dihukum Tiga Tahun

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *