Salah satu klinik rapid test antigen memasang petunjuk di pinggir jalan menuju Pelabuhan Gilimanuk. (BP/olo)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memutuskan untuk menurunkan batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan screening COVID-19 melalui metode Rapid Diagnostic Test (RDT) Rapid Test Antigen. Untuk Jawa-Bali menjadi Rp 99 ribu, sementara untuk daerah luar Jawa-Bali, seharga Rp 109 ribu.

Sebelumnya, Kemenkes telah melakukan evaluasi dengan mempertimbangkan perhitungan biaya, pengambilan, hingga pemeriksaan RDT Rapid Test Antigen. Perhitungan itu meliputi berbagai komponen yang dikaji ulang secara bersama-sama.

Seperti jasa pelayanan atau SDM, reagen, bahan medis habis pakai (BMHP), biaya administrasi, overhead, dan komponen biaya lain yang telah disesuaikan dengan kondisi terkini. Untuk itu, seluruh fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, laboratorium, dan fasilitas pemeriksaan yang telah ditetapkan oleh menteri diharapkan mematuhi batasan tertinggi RT PCR tersebut.

Baca juga:  Tapak Suci Bali Juara Favorit

Dikonfirmasi terkait hal itu, Kamis (2/9), Kepala Dinas Kesehatan Bali, dr Ketut Suarjaya membenarkan kalau harga Rapid Test Antigen mulai diberlakukan. Untuk penerapan di Bali, pihaknya berharap semua fasilitas kesehatan yang memberlakukan tes Rapid Test Antigen ini agar mengikuti regulasi yang ada.

Untuk itu, dalam penerapan di lapangan, pihaknya akan terus memonitor agar bisa dilaksanakan sesuai aturan. “Prinsipnya harus mengikuti regulasi. Kami akan monitor bersama Kabupaten/Kota, agar dilaksanakan sesuai aturan. Dengan harga maksimal Rp 99 ribu,” kata dr Suarjaya.

Baca juga:  Terdakwa Lengkong Tolak Ditahan di LP Kerobokan

Patokan harga tarif tertinggi itu turun dari harga awal yang ditetapkan Kemenkes melalui Surat Edaran No HK.02.02/I/4611/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Tes Antigen-SWAB yang dikeluarkan per tanggal 18 Desember 2020. Dalam SE Kemenkes yang lama tertuang bahwa batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan RDT Rapid Test Antigen adalah Rp 250 ribu untuk pulau Jawa, dan Rp 275 untuk pulau luar Jawa.

Baca juga:  Pelaku Pembacokan Dibekuk di Gilimanuk Saat Hendak Kabur ke Jawa

Batasan tarif tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen atas permintaan sendiri atau mandiri.

Sementara, pada pertengahan Agustus lalu, Kemenkes juga telah terlebih dulu menurunkan batasan tarif tertinggi pemeriksaan screening Covid-19 melalui metode Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) menjadi Rp 495 ribu untuk daerah di Jawa-Bali, dan Rp 525 untuk daerah luar Jawa-Bali. (Yudi Karnaedi/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *