Cek -Dewan Karangasem saat mengecek aset atau lahan yang ada di Sumber Mata Air Tirta Ujung, Banjar Dinas Ujung Tengah, Desa Tumbu, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem pada Senin (30/8). (BP/nan)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Ketua DPRD Karangasem I Wayan Suastika bersama dengan anggota Komisi III mengecek aset atau lahan yang ada di Sumber Mata Air Tirta Ujung, Banjar Dinas Ujung Tengah, Desa Tumbu, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem pada Senin (30/8). Pengecekan itu dilakukan guna memastikan kepemilikan lahan yang ada di lokasi tersebut.

Ketua DPRD Karangasem, I Wayan Suastika, berdasarkan hasil rapat kerja dengan Komisi III Perumda Tirta Tohlangkir belum lama ini, hari ini pihaknya turun untuk melakukan pengecekan yang ada di Sumber Mata Air Tirta Ujung ini. Pasalnya, sampai saat ini aset ini belum jelas. Maka dari itu pihaknya bakal mendorong pemerintah daerah untuk segera mengurus aset ini.

Baca juga:  Dewan Minta Pemkab Tindak Tegas Aktivitas di Eks Galian C

“Kami minta pemerintah daerah yang menangani dalam hal ini Dinas PUPR supaya melakukan pengukuran ataupun pemecahan sertifikat terhadap lahan yang ada di lokasi tersebut. Karena dari berkas yang kita lihat sertifikatnya masih menjadi satu kesatuan. Mana milik pemkab mana milik pribadi masih masih belum jelas,” ucapnya.

Suastika, menambahkan, pihaknya tidak ingin keberadaan sumber air ini dimanfaatkan oleh orang yang tidak berkepentingan. Karena kondisi ini sudah terjadi sejak lama yakni dari tahun 2003. “Intinya segera ini diurus agar cepat diselesaikan persoalannya,” pinta Suastika.

Baca juga:  Lindungi Sumber Air, Pemprov Bali Godok Regulasi

Dia menjelaskan, banyak air yang terbuang percuma. Sebab, bila air tersebut dimanfaatkan dengan maksimal maka, air itu mampu memenuhi kebutuhan air bersih bagi warga yang ada si wilayah Seraya. “Jadi, bila air itu dimaksimalkan maka tidak perlu lagi menunggu air dari Telaga Waja. Karena debit airnya 120 per menit,” katanya.

Sementara itu, Direktur Perumda Tirta Tohlangkir, I Gusti Made Singarsi, menjelaskan, kontribusi yang diberikan Perumda sejak 2017 sebesar Rp 5 juta per bulannya. Dan pada Mei 2021 pihaknya menghentikan kontribusi itu karena ada peralihan hak. “Sementara kita stop dulu kontribusinya,” jelasnya. (Eka Parananda/balipost)

Baca juga:  Jadwal PKB, Senin 24 Juni 2019
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *