Pelaku digiring aparat kepolisian saat gelar kasus, Jumat (27/8). (BP/bit)

TABANAN, BALIPOST.com – Satreskrim Polres Tabanan mengamankan I Nyoman Beni Pong. Pria asal Desa Sai, Pupuan, ini diduga melakukan penipuan dengan modus calo PNS.

Korban dari pria yang akrab dipanggil Beni Pong ini mencapai 4 orang dengan total kerugian Rp 250 juta. Penipuan ini sudah berlangsung empat tahun atau sejak 2017.

Kapolres Tabanan, AKBP Ranefli Dian Candra didampingi Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Yoga Aji Sekar, Jumat (27/8) memaparkan, diamankannya tersangka berawal dari adanya laporan korban yang merasa telah ditipu. Tersangka yang mengaku pengangguran ini menjanjikan korbannya bisa memasukkan sebagai PNS dengan membayar sejumlah uang. “Yang melapor atau korban, sementara ada 4 orang dengan total kerugian Rp 250 juta. Namun jika ada masyarakat lainnya yang juga merasa menjadi korban silahkan datang melapor ke kami,” ucapnya.

Baca juga:  Seluruh Fraksi Dukung Ranperda Haluan Pembangunan 100 Tahun Bali Era Baru

Kapolres Ranefli menjelaskan, penipuan yang dilakukan oleh tersangka sejak 2017 ini berawal ketika tersangka mencoba meyakinkan sejumlah korbannya, jika ia bisa membantu seseorang lolos PNS. Saat itu seorang pegawai honorer di SD negeri di Tabanan asal Desa Sudimara pun terbujuk.

Ia menyerahkan uang sebesar Rp 30 juta kepada tersangka. Hingga akhirnya korban baru merasa dirinya kena tipu lantaran sampai saat ini belum juga lulus PNS.

Baca juga:  Kuras Tabungan Pacar, Pria Asal Surakarta Ditangkap

Begitu halnya dua orang korban yang masih ada hubungan kerabat asal Desa Belalang, Kediri. Korban yang ingin agar anak-anak mereka bisa lolos menjadi PNS inipun terbujuk rayu dan menyetorkan uang kepada tersangka hingga ratusan juta rupiah.

“Untuk lebih meyakinkan, tersangka ini juga membuat kwitansi lengkap dengan materai. Di sana tertulis perjanjian jika tidak lolos PNS, uang korban akan dikembalikan,” terangnya.

Lantaran merasa kena tipu, para korban ini mencari tersangka dan meminta pertanggungjawabannya. Hanya saja tidak ada itikad baik dari tersangka, hingga akhirnya para korban memutuskan untuk membawa ke jalur hukum.

Baca juga:  Dugaan Penipuan CPNS, Mantan Anggota DPRD Gianyar Ditangkap

Atas laporan tersebut, jajaran reskrim Polres Tabanan langsung mengambil tindakan. Hingga diketahui tersangka berada di wilayah Pupuan, tepatnya di Desa Sai. “Pelaku sempat melarikan diri dari rumahnya, hingga akhirnya Kamis tanggal 19 Agustus pukul 17.00 WITA, anggota berhasil mengamankan tersangka di rumahnya di Desa Sai untuk penyidikan lebih lanjut. Dan dari catatan kriminal, pelaku ini residivis dari kasus serupa, dan baru keluar dari Lapas 2020,” ucapnya. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *