Luhut B. Pandjaitan. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut B. Pandjaitan, Senin (23/8), mengatakan pemerintah kembali memasukkan angka kematian dalam penentuan level pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Sebelumnya indikator ini sempat tidak dimasukkan dalam kriteria penilaian selama 2 minggu terakhir.

Dalam keterangan pers yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Luhut yang juga Koordinator PPKM Jawa dan Bali mengatakan indikator kematian kembali dimasukkan sebagai assesment level PPKM sesuai dengan acuan ditetapkan WHO (World Health Organization). “Jadi kalau dua minggu yang lalu kami mengambil itu (tidak memasukkan indikator kematian dalam assesment level, red), karena kami mencoba membereskan datanya,” jelasnya.

Baca juga:  Dari 32 Kasus Baru Positif COVID-19, Hampir 100 Persen Transmisi Lokal

Ia mengapresiasi kerja keras Kementerian Kesehatan terkait perapian data angka kematian ini. Walaupun, ia mengutarakan masih ada beberapa daerah yang membutuhkan satu hingga dua minggu ke depan untuk merapikan data-datanya.

Hal ini terjadi, lanjutnya, karena perbaikan data kematian di beberapa wilayah yang sudah lebih baik. Kasus-kasus kematian yang sebelumnya tidak terlaporkan, sudah banyak dilaporkan. “Saya hanya sekedar mengingatkan dalam beberapa hari ke depan akan kembali terjadi kenaikan tren kasus konfirmasi dan juga kasus kematian akibat tabungan kasus konfirmasi dan kematian yang akan dikeluarkan oleh beberapa kabupaten/kota,” ujarnya.

Baca juga:  Enam Wilayah di Bali Catat Tambahan Kasus COVID-19

Jumlahnya, kata Luhut, kemungkinan beberapa ratus hingga ribu kasus. Ini, secara bertahap akan dikeluarkan dalam 10 hari ke depan ini.

Terkait angka kematian yang masih tinggi di beberapa wilayah, Luhut menyebutkan bahwa Presiden Joko Widodo meminta secara khusus untuk melakukan pengecekan ke lapangan dan intervensi. Salah satu penyebab tingginya angka kematian, kata Luhut, adalah masih enggannya masyarakat untuk melakukan isolasi terpusat sehingga terjadi perburukan saat melakukan isolasi mandiri yang menyebabkan telatnya mereka dibawa ke fasilitas kesehatan.

Baca juga:  Tambahan Harian Kasus COVID-19 Bali Naik Lagi, Kumulatifnya Sudah Lampaui 42 Ribu Orang

Untuk itu, pemerintah mengimbau agar masyarakat yang terkonfirmasi COVID-19 segera masuk ke pusat-pusat isolasi yang telah disiapkan dan dijamin obat-obatan dan makanannya. “Izinkan saya menyampaikan bahwa positif COVID-19 bukan lah aib yang harus ditutupi. Marilah kita cegah sedini mungkin, supaya kita tentunya bisa saling menjaga dan terhindar di tengah pandemi ini,” ajaknya. (Diah Dewi/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *