Suasana di sepanjang jalan di luar Pelabuhan Gilimanuk. Klinik rapid Test antigen di banyak bermunculan seiring adanya kewajiban menyertakan surat keterangan negatif rapid test bagi pelaku perjalanan. (BP/Dokumen)

NEGARA, BALIPOST.com – Sejumlah klinik layanan rapid test antigen di Gilimanuk mendapatkan pengawasan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Jembrana. Pengawasan yang dilakukan rutin dan beberapa kali ini, mendapati sejumlah tenaga kesehatan atau perawat belum bisa menunjukkan surat ijin praktik (SIP).

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jembrana, dr I Gusti Oka Parwata, Kamis (19/8), menyebutkan dari sekitar tujuh klinik layanan rapid test di Gilimanuk, pihaknya rutin menyambangi. Diakui ada beberapa klinik yang dilayangi surat pembinaan hingga surat peringatan. “Ada beberapa alasan kita layangkan surat pembinaan I dan II, hingga surat peringatan. Dari monev ada yang belum dilengkapi. Misalnya terkait SIP perawat yang praktik belum bisa ditunjukkan,” kata Oka.

Baca juga:  Kabar Baik!! Pasien COVID-19 Tertua di Bali Sembuh

Selain SIP nakes, juga ada beberapa hal lainnya yang menjadi evaluasi dari tim. Dan tiap klinik, menurutnya, berbeda-beda.

Namun, kebanyakan terkait belum bisa menunjukkan SIP perawat yang bertugas. Karena itu, Dinas memberikan surat pembinaan agar menunjukkan syarat itu.

Sedangkan klinik yang dilayangkan surat peringatan, dikarenakan beberapa kali monev belum bisa menunjukkan SIP yang diminta. Sejak diberlakukannya syarat protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan keluar masuk Bali, sejumlah klinik pelayanan rapid test antigen menjamur di Gilimanuk.

Baca juga:  Tambahan Kasus COVID-19 Nasional Masih di Empat Puluhan Ribu

Terlebih saat PPKM, syarat rapid test antigen wajib dipenuhi dengan batas waktu satu hari. Klinik ini bermunculan berderet di sepanjang jalan menuju pintu masuk Pelabuhan Gilimanuk. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *