I Wayan Jon ditahan di Mapolsek Mengwi terkait kasus pencurian. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Lima bulan diburu, residivis kasus pencurian, I Wayan Jon (48) ditangkap Tim Opsnal Polsek Mengwi, Rabu (18/8) di tempat kosnya wilayah Tabanan. Tersangka Jon terlibat kasus pencurian di UD Abadi Jaya Bali, Jalan Raya Tangeb, Mengwi. Uang hasil curian tersebut dipakai beli miras.

Kapolsek Mengwi AKP Nyoman Darsana, Kamis (19/8) mengatakan, Sri Utami (37) beralamat di Perum Wahyu Bernasi Rahayu 4, Desa Buduk, Kecamatan Mengwi. Korban kehilangan tas berisi HP, STNK, kartu ATM, beberapa lembar BG, uang tunai Rp 400 ribu dan nota tagihan toko serta proyek.

Baca juga:  Aksi Jambret Terungkap Dari CCTV, Beraksi Di Tiga Lokasi 

Kronologisnya, kata Kapolsek Darsana, pukul 07.00 WITA, korban baru datang berbelanja dan menaruh tas berisi barang berharganya. Setelah itu korban memasak di dapur.

Sambil memasak, korban pergi ke kamar mandi. Begitu selesai dari kamar mandi, korban melihat tasnya sudah hilang. Korban melaporkan kejadiannya ke Polsek Mengwi.

Berdasarkan laporan itu, Kanitreskrim Polsek Mengwi Iptu Ketut Wiwin Wirahadi dan Panit Iptu Made Mangku Bunciana bersama teman melakukan olah TKP. Hasil penyelidikan identitas pelaku dikantongi polisi dan ternyata residivis pencurian asal Karangasem.

Baca juga:  Pelempar Bom Molotov Ditangkap, Ini Alasan Pelaku

Selanjutnya pada Rabu (18/8) pukul 12.00 WITA, petugas memperoleh informasi dari masyarakat jika pelaku tinggal di wilayah Tabanan. Polisi langsung menangkap pelaku di tempat kosnya.

Saat diinterogasi, pelaku mengaku mencuri tas korban. Setelah mengambil barang berharga dan uang, tas tersebut dibuang di pinggir jalan menuju tempat kosnya. HP curian dijual Rp 1,5 juta.

Uang hasil penjualan barang hasil kejahatan digunakan untuk memenuhu kebutuhan sehari-hari, beli rokok dan miras. “Pelaku pernah terlibat kasus pencurian HP dan ditangkap anggota Polsek Mendoyo. Terkait kasus tersebut, pelaku divonis 9 bulan,” ucap mantan Wakasatreskrim Polresta Denpasar ini. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Penguna Narkoba, Tukang Tattoo dan Residivis Ditangkap
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *