Jerinx dan Nora Alexandra di Polda Metro Jaya, Jumat (13/8). (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Usai diperiksa, I Gede Aryastina alias Jerinx mengaku akan mengupayakan keadilan restoratif (restorative justice) dalam menyelesaikan masalah hukumnya dengan pegiat media sosial, Adam Deni. Ia pun siap datang jika diberi kesempatan bertemu dengan Adam Deni.

“Kami tetap memohon kepada pihak kepolisian untuk tetap menjalankan restorative justice sesuai dengan surat edaran Kapolri agar terjadinya perdamaian,” kata kuasa hukum Jerinx, Gde Manik Yogiartha di Mapolda Metro Jaya, Jumat (13/8), dikutip dari Kantor Berita Antara.

Jerinx memastikan akan datang apabila diberikan kesempatan untuk bertemu dan berkomunikasi dengan pihak Adam Deni. “Kita lihat besok. Saya pasti datang,” ujarnya.

Baca juga:  Dewan Pers Luncurkan Layanan Aplikasi Pengaduan Elektronik

Jerinx menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jumat pukul 19.00 WIB dengan didampingi oleh istrinya, Nora Alexandra serta kuasa hukumnya dan selesai diperiksa pada pukul 23.20 WIB.

Musisi asal Bali itu memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni. Polda Metro Jaya telah menetapkan Jerinx sebagai tersangka dugaan kasus pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni.

Baca juga:  Penuhi Panggilan Pemeriksaan, Jerinx Pilih Jalur Darat dari Bali

Dugaan tindak pengancaman ini bermula saat Deni ​​​berkomentar terkait pernyataan Jerinx soal artis yang disponsori COVID-19 melalui media sosial.

Komentar yang dilayangkan Deni pun menyulut perhatian artis itu sehingga menjadi pemicu pertikaian.

Selang beberapa lama, akun Instagram Jerinx pun hilang. Jerinx lalu menuduh Deni sebagai orang yang bertanggung jawab atas hilangnya akun Instagram itu.

Jerinx pun sempat menghubungi Deni dan mengancam melakukan tindak kekerasan. Atas ancaman tersebut, Deni sempat berniat membuka pintu mediasi dengan Jerinx.

Baca juga:  Komen Jerinx "Orang Tua Masih Bego" Dilaporkan, Ini Penjelasan Pengacaranya

Namun, upaya tersebut tidak berjalan mulus dan Deni pun melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya.

Jerinx secara resmi dilaporkan pada 10 Juli 2021. Keterangan pelaporan itu diunggah Deni melalui akun Instagram @adngadn.

Dalam keterangan pelaporan, Jerinx dijerat dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 Junto Pasal 45 huruf b UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *