Kasipenkum dan Humas Kejati Bali, Luga. A Harlianto. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Mahkamah Agung (MA), pada Senin (17/5), membacakan putusan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa I Gede Aryastina dalam kasus “IDI Kacung WHO.” Intinya, putusan itu menolak kasasi yang diajukan keduanya.

Terkait itu, melalui Kasipenkum Kejati Bali, A. Luga Harlianto, JPU mengaku bakalan segera melakukan eksekusi terhadap putusan MA terkait kasus Jerinx itu. Luga, Selasa (18/5) sore, mengatakan putusan MA yang pada intinya menolak permohonan kasasi, baik dari JPU maupun dari penasihat hukum terdakwa, mengandung makna menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Denpasar.

Baca juga:  Kasus Dugaan Pengancaman, Jerinx akan Diperiksa di Bali

Dalam putusannya, PT menyatakan terdakwa terbukti secara meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan kelompok masyarakat tertentu bedasarkan atas antar golongan. “Putusan di tingkat akhir yaitu di Mahkamah Agung ini menunjukan bahwa pembuktian jaksa atas dakwaannya diterima oleh majelis hakim dan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan. Atau dengan kata lain tidak ada satupun putusan pengadilan yang menyatakan I Gede Aryastina alias Jerinx tidak bersalah,” kata Luga.

Baca juga:  Tangis Haru Warnai Sidang Jerinx

Langkah selanjutnya, kata dia, yang dilakukan JPU karena kasasi adalah upaya hukum biasa terakhir yang dapat diajukan, JPU segera melakukan eksekusi. “Nantinya JPU akan melaksanakan eksekusi di Lapas Kerobokan sehingga status dari I Gede Aryastina berubah dari terdakwa menjadi terpidana,” tutup Luga.

Sementara itu, Kuasa hukum Jerinx SID, Wayan Gendo Suardana mengatakan, dengan ditolaknya kasasi jaksa dan Jerinx, itu artinya drummer SID itu tetap diputus 10 bulan. Disinggung soal tindak lanjut melakukan upaya hukum lainnya, Gendo mengatakan akan berkoordinasi terlebih dulu dengan Jerink dan juga pihak keluarganya.

Baca juga:  Ditemukan Tak Bernyawa di Got, Diduga Korban Tabrak Lari

Yang pasti, lanjut dia, masih menunggu salinan putusan dari MA. “Yang jelas, proses secara adminiatratif untuk Jerinx bisa keluar (bebas) dari lapas itu yang akan segera kita lakukan. Karena ada beberapa administrasi tertentu yang harus dipenuhi Jerinx sebagai narapidana. Dengan putusan ini, semoga segera Jerinx bebas dan semoga dalam bulan ini bisa bebas. Tapi untuk pastinya belum tahu. Kita juga akan berkoordinasi dengan pihak lapas,” jelas Gendo didampingi rekan-rekannya. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *