Wayan Koster. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tingginya kasus baru varian Delta COVID-19, dan belum menurunnya kasus, serta masih tingginya pasien COVID-19 yang meninggal menjadi sorotan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan. Luhut mengadakan kunjungan kerja dan rapat evaluasi PPKM Level 4 di Bali bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi, Kamis (12/8).

Masih tingginya kasus ini disebabkan tingginya aktivitas masyarakat dan kerumunan, sehingga terjadi penularan COVID-19 begitu cepat. Kasus aktif COVID-19 di Bali sudah mencapai 12.592 orang.

Sebagian besar 8.163 orang (85%) menjalani Isolasi Mandiri di rumah, sehingga mengakibatkan penularan dan tingginya kasus baru COVID-19 dalam rumah tangga, keluarga terdekat, dan perkantoran. Oleh karena itu, PPKM Level 4 di Bali diminta agar dilaksanakan lebih optimal lagi.

Menanggapi instruksi tersebut, Gubernur Bali, bersama Pangdam IX/Udayana, Kapolda Bali, Bupati/Walikota se-Bali, Dandim dan Kapolres se-Bali melaksanakan rapat evaluasi, Jumat (13/8). Dalam rapat tersebut, Gubernur Wayan Koster, mengatakan bahwa Varian Delta COVID-19 menular dengan sangat cepat dan ganas, serta sangat berbahaya terutama bagi orang yang punya penyakit komorbid dan usia lanjut.

Baca juga:  Jumat Curhat, Kapolda Bahas Permasalahan Ini

Oleh karena itu, penyebaran varian Delta COVID-19 ini harus ditangani dengan sangat serius. Sehingga kasus bisa dikendalikan. “Jangan sampai terus melebar dan meningkat, jangan sampai berkepanjangan. Semua harus bekerja lebih keras secara bersama-sama dengan bergotong royong,” tegas Gubernur Koster, Jumat (13/8).

Pada kesempatan ini, Gubernur asal Desa Sembiran, Buleleng ini meminta kepada warga yang telah mengikuti Isoman di rumah (kurang dari 10 hari) agar segera dibawa ke Isolasi/Karantina Terpusat. Pangdam IX/Udayana, Kapolda Bali, Dandim dan Kapolres ditugaskan untuk menjemput warga dibawa ke tempat Isolasi/Karantina Terpusat.

Sedangkan yang sudah mengikuti Isoman di rumah selama 10 hari atau lebih boleh tetap di rumah. Namun, Perbekel/Lurah dan Bendesa Adat se-Bali diminta untuk mengawasi warganya yang sedang menjalani Isoman di Rumah masing-masing, dan melarang bagi yang kontak erat agar tidak mengikuti aktifitas di masyarakat meskipun hasil Testing Swab Antigen/PCR negatif.

Baca juga:  Hadapi Omicron, Ini Penekanan Presiden ke Polri

Sedangkan, warga yang baru dikonfirmasi COVID-19 dengan kondisi tanpa gejala (OTG) atau sehat diwajibkan mengikuti Isolasi/Karantina Terpusat. Tidak dibolehkan Isoman di rumah untuk menghindari penularan dalam keluarga.

Gubernur Koster meminta kepada Bupati/Walikota se-Bali untuk berkewajiban menyiapkan fasilitas Isolasi/Karantina Terpusat dengan biaya dari APBD dan dibantu oleh Gubernur Bali. Fasilitas ini wajib disediakan mulai Jumat (13/8). Di samping juga meningkatkan target jumlah pelaksanaan 3T (Tracing, Testing dan Treatment), khususnya Tracing dan Testing terhadap warga yang mengalami kontak erat minimum 10 orang kontak erat untuk setiap kasus baru.

Bagi anggota keluarga dalam satu rumah ada terkena kasus COVID-19, semua anggota keluarga dalam satu rumah dan keluarga terdekat diwajibkan untuk mengikuti Tracing dan Testing serta tidak diperkenankan melakukan aktivitas keluar rumah. Warga positif COVID-19 yang baru akan langsung dijemput oleh Dandim dan Polres untuk dibawa ketempat Isolasi/Karantina Terpusat atau warga bisa berinisiatif ke tempat yang telah ditentukan oleh Kabupaten/Kota.

Baca juga:  Isoman Dianggap Berisiko Tinggi, Gubernur Koster Keluarkan Surat Aktivasi Isolasi Terpusat

Bupati/Walikota juga diminta agar menambah petugas Tracing, Testing, dan Swab. Tim Gabungan Dandim, Kapolres dan Tenaga Kesehatan, serta Mahasiswa/Relawan akan melaksanakan Tracing dan Testing warga di tempat dengan Swab PCR atau Antigen.

Bupati/Wali Kota agar menambah tenaga input data dan tenaga kesehatan serta menambah jam buka Puskesmas agar data kasus harian semua bisa diinput ke sistem sampai selesai. Jangan sampai ada sisa kasus harian yang tidak diinput.

Selain itu, masyarakat diwajibkan mengikuti Protokol Kesehatan COVID-19, selalu memakai masker, jaga jarak, cuci tangan, menjaga imun, mengurangi bepergian, dan mentaati peraturan. “Saya meminta jajaran Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota serta jajaran Kodam IX/Udayana, Polda Bali, dan para pihak lain agar kompak bekerja keras secara bersama-sama, bergotong-royong, bersinergi, dan berkolaborasi dalam menangani Pandemi COVID-19 di Bali. Dengan cara demikian, kita yakin penanganan Pandemi COVID-19 di Bali akan berjalan optimal dan bisa mencapai hasil yang baik, Astungkara,” pungkas Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini. (Winatha/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *