Tim Buru dan Sapa Pemerintah Kabupaten Tabanan kembali menemukan adanya aktivitas pembangunan belum mengantongi izin resmi. (BP/istimewa)

TABANAN, BALIPOST.com – Tim Buru dan Sapa Pemerintah Kabupaten Tabanan kembali menemukan adanya aktivitas pembangunan belum mengantongi izin resmi. Dalam kegiatan pembinaan dan pengawasan yang berlangsung selama dua hari yakni Senin dan Selasa (6–7 Oktober 2025) di wilayah Kecamatan Kediri, tim mendapati satu proyek pembangunan guest house di Banjar Batan Buah, Desa Beraban, belum dapat menunjukkan dokumen perizinan sesuai ketentuan.

Temuan tersebut tentunya menjadi atensi tim gabungan yakni Satpol PP, perangkat daerah terkait, dan Pemerintah Kecamatan Kediri. Selain meninjau pembangunan guest house di Beraban, tim juga melakukan pemantauan terhadap kegiatan penataan lahan dan pembangunan tiga unit rumah di Banjar Dauh Yeh, Desa Kaba-Kaba, serta penataan lahan di Banjar Juntal, Desa Kaba-Kaba.

Baca juga:  Ribuan Warga Sambut Kehadiran Presiden di Pasar Baturiti

Dalam peninjauan itu, tim berkoordinasi langsung dengan Camat Kediri dan memberikan arahan kepada para pekerja di lokasi agar pemilik proyek segera melengkapi seluruh dokumen yang dipersyaratkan. Sebagai tindak lanjut, pemilik proyek dipanggil ke Kantor Satpol PP Kabupaten Tabanan pada Kamis (9/10), untuk melakukan klarifikasi sekaligus memenuhi ketentuan administrasi perizinan.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tabanan, I Gede Sukanada, menjelaskan kegiatan pengawasan ini merupakan langkah preventif dan edukatif dalam rangka menegakkan peraturan daerah tanpa mengesampingkan pendekatan persuasif.

Baca juga:  Desember, Kunjungan Wisatawan Diperkirakan Meningkat

“Kami tidak hanya melakukan penindakan, tetapi lebih mengedepankan pembinaan dan dialog agar masyarakat memahami pentingnya perizinan sebelum melakukan kegiatan pembangunan.” ujarnya, Rabu (8/10).

Menurut Sukanada, pembinaan semacam ini penting dilakukan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat bahwa setiap kegiatan pembangunan harus memiliki dasar hukum yang jelas. Ia menekankan, tertib perizinan bukan semata urusan administrasi, tetapi juga menyangkut keselamatan, keteraturan tata ruang, serta keberlanjutan lingkungan.

Baca juga:  Disegel, Bangunan Tanpa IMB di Densel

“Satpol PP akan terus memperkuat sinergi dengan perangkat daerah dan masyarakat dalam menjaga ketertiban umum, ketenteraman, serta kepastian hukum di seluruh wilayah Kabupaten Tabanan. Kami berharap masyarakat dapat berpartisipasi aktif dengan melengkapi perizinan dan menaati aturan yang berlaku.” tegasnya.(Puspawati/balipost)

 

BAGIKAN