Satpol PP menertibkan sebuah bangunan tanpa izin di kawasan Ubud. (BP/Istimewa)

GIANYAR, BALIPOST.com – Sebuah bangunan yang rencana akan digunakan sebagai villa ditertibkan Satpol PP Kabupaten Gianyar. Kasatpol PP Kabupaten Gianyar I Made Watha, Selasa (29/3), mengatakan, bangunan villa di kawasan Ubud ini belum dilengkapi izin pembangunan sehingga ditertibkan.

Made Watha memaparkan, pemilik bangunan belum bisa menunjukkan izin pembangunan villa tersebut. “Saat petugas Satpol PP melakukan sidak yang bersangkutan belum bisa menunjukkan izin sesuai peruntukan,” ucapnya.

Baca juga:  Kecelakaan, Perbekel Banjar Asem Meninggal Dunia

Ia menjelaskan bangunan tersebut belum mendapatkan rekomendasi dari desa setempat. Untuk sementara waktu, Satpol PP menghentikan segala kegiatan yang ada di lokasi. “Penghentian pengerjaan bangunan dilakukan Satpol PP karena penataan kawasan dan bangunan tersebut belum mengantongi izin sesuai peruntukan,” tegasnya.

Penertiban bangunan ini melibatkan anggota Satpol PP. Petugas Satpol PP didampingi unsur aparat desa dan Kecamatan Ubud.

Made Watha meyakinkan selain penghentian pengerjaan bangunan, Satpol PP juga memberikan SP 1 kepada pemilik bangunan. Pemilik bangunan sudah diminta hadir ke Kantor Satpol PP Kabupaten Gianyar. ” Pemilik bangunan sudah diminta hadir ke Kantor Satpol PP untuk diberikan penjelasan dan pembinaan lebih lanjut,” tegas Kasat Pol PP. (Wirnaya/balipost)

Baca juga:  Mantan Ketua LPD Yehembang Kauh Dihukum Tiga Tahun
BAGIKAN