Prof Wiku Adisasmito. (BP/Ist)

JAKARTA, BALIPOST.com – Pemerintah memutuskan memperpanjang kembali kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 – 4 di berbagai wilayah. Pemerintah melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 30 Tahun 2021 untuk wilayah Jawa – Bali (10 – 16 Agustus 2021). Lalu, melalui Inmendagri No. 31 dan 32 Tahun 2021 untuk wilayah non Jawa – Bali (10 – 23 Agustus 2021).

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito menjelaskan berdasarkan hasil rapat terbatas, evaluasi penerapan PPKM wilayah Jawa – Bali akan dilakukan setiap 1 kali seminggu. Sementara evaluasi untuk wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan Papua akan dilakukan setiap 2 Minggu sekali.

“Perubahan kebijakan yang dilakukan pemerintah merupakan bentuk kehati-hatian, agar masyarakat tetap aman, yang disertai pemberian peluang agar masyarakat tetap produktif,” ungkapnya dalam Keterangan Pers Perkembangan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Selasa (10/8/2021) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Adapun penekanan perubahan dalam Inmendagri khusus PPKM Level 2 – 4 di wilayah Jawa – Bali, ialah pada perubahan level kabupaten/kota. Perubahan ini disebabkan penyesuaian indikator leveling dengan menghapuskan perhitungan kematian dengan pertimbangan validasi data.

Baca juga:  Ciptakan Kemandirian, Telkomsel Dukung Inkubator Digital Disabilitas

Untuk restoran, rumah makan atau cafe di ruang terbuka diizinkan beroperasi dengan pembatasan kapasitas, jam operasional dan rincian protokol kesehatan yang sama pada derah level 3 dan 4, dan dilonggarkan pada daerah level 2.

Untuk kota-kota besar Jawa – Bali dengan level 4 seperti di DKI Jakarta, Bandung, Semarang dan Surabaya, akan dilakukan ujicoba penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Penerapan pada pusat perbelanjaan/mal atau pusat perdagangan dengan pembatasan kapasitas, jam operasional dan kriteria pengunjung sebagaimana yang diterapkan pada daerah level 3 lainnya.

Lalu, tempat ibadah mulai dibuka dengan pembatasan kapasitas. Serta penambahan pengaturan pendidikan di sekolah luar biasa (SLB) khusus daerah level 2 dan 3 dengan pembatasan kapasitas dan rincian protokol kesehatan.

Khusus PPKM Level 4 non Jawa – Bali, industri eskpor dapat beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat namun harus adaptif melakukan penutupan selama 5 hari kedepan jika ditemukan klaster kasus.

Baca juga:  Pemerintah Lindungi Obat Favipirapir Dengan Hak Paten

Kemudian, tempat ibadah dibuka dengan pembatasan kapasitas, serta terdapat penyesuaian angka testing untuk lebih adaptif dengan perkembangan positivity rate. Untuk PPKM Level 1 – 3 non Jawa – Bali, penambahan pengaturan pendidikan SLB khusus daerah level 3 dengan pembatasan kapasitas dan rincian protokol kesehatan. Lalu, kapasitas perkantoran ditambah pada zona kuning di daerah level 2. Dan sektor industri daerah level 3 dapat beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan ketat, namun harus adaptif melakukan penutupan jika ditemukan klaster kasus selama 5 hari kedepan.

Selanjutnya, pengaturan rumah makan atau kafe skala kecil di daerah level 3, serta yang berdiri sendiri maupun didalam mal daerah level 2 dengan pembatasan kapasitas dan penerapan rincian protokol kesehatan. Serta pengaturan tempat ibadah dengan pembatasan kapasitas dan terdapat penyesuaian angka testing untuk lebih adaptif dengan perkembangan positivity rate.

“Sebagai tambahan, belum ada kabupaten/kota berad di level 1. Kita berharap dengan keadaan ini menjadikan semua daerah terpacu untuk melakukan upaya pengendalian yang lebih baik,” harap Wiku.

Untuk itu para kepala daerah diminta menindak lanjuti InMendagri tersebut dengan berkoordinasi bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda), sehingga penerapan PPKM di wilayahnya dapat berjalan dengan efektif dan dapat menekan kasus COVID-19. “Mengingat PPKM Level 4, 3, 2 masih berlaku hingga 16 Agustus 2021, maka penting untuk terus mengevaluasi perkembangan setiap minggunya, agar kita bisa sama-sama memantau kesiapan menuju pembukaan secara bertahap,” kata Wiku.

Baca juga:  Dewan Pers Apresiasi Pejabat Publik Dukung Profesionalisme Pers

Saat ini yang harus dilakukan, sebagai kesatuan bangsa ialah saling mendukung dan membantu satu sama lain. Karena setiap insan di Indonesia memiliki andil dalam kolaborasi pentahelix penanganan COVID-19. Pemerintah berupaya menyusun kebijakan terbaik, media sebagai perpanjangan pemerintah dari pemberitaan kepada masyarakat dalam menyampaikan informasi, kemudian para pakar dan akademisi sebagai pemberi kritik dan saran yang solutif dan memebangun yang disesuaikan karakteristik khas Indonesia.

Sementara pihak swasta untuk ikut serta mendukung kebijakan pemerintah. Sedangkan masyarakat pada umumnya mampu menjalankan kebijakan yang ada sebaik-baiknya demi dampak kebijakan yang signifikan dan mengawal perubahan yang baik. (Agung Dharmada/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *