Dilimpahkan--Lima tersangka dugaan kasus korupsi dana hibah bedah rumah di Tianyar Barat, Karangasem akhirnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (3/8) hari ini. (BP/Nan)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Setelah menjalani berbagai tahapan, lima tersangka dugaan kasus korupsi dana hibah bedah rumah di Tianyar Barat, Karangasem akhirnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Denpasar. Kelima tersangka akan segera diadili dsn tinggal menunggu jadwal sidang.

Kasi Intel I Dewa Gede Semara Putra, Senin (2/8) mengungkapkan, perkara dari lima tersangka kasus dugaan korupsi bedah rumah di Tianyar Barat pada tahun 2020 perkaranya telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Denpasar oleh penuntut umum. “Pelimpahan lima tersangka dilakukan hari ini (Senin Red),” ucapnya.

Baca juga:  Bergulir di Pengadilan, Oknum Dosen Cabul Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara

Gede Semara Putra, menambahkan, kalau persidang kelimanya belum bisa dipastikan. Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih menunggu penetapan jadwal sidang dari hakim. “Jadi untuk saat ini penuntut umum masih menunggu penetapan untuk kapan persidangan dari lima terdakwa,” Semara Putra.

Dia menjelaskan, kelima tersangka ini masih ditahan di rutan sesuai dengan penahanan JPU. Dan menunggu penetapan penahanan dari hakim. Jadi untuk sementara mereka masih di dalam rutan sesuai dengan penahanan yang dilakukan oleh penuntut umum. (Eka Parananda/Balipost)

Baca juga:  Bedah Rumah, Satu Unit Dialokasikan Rp 50 Juta
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *