formulir
Ilustrasi. (BP/dok)

TABANAN, BALIPOST.com – Di tengah masa pandemi dan keterbatasan anggaran daerah, Pemerintah Daerah Kabupaten Tabanan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) tetap melaksanakan Pemilihan Perbekel di tahun 2021 ini. Setidaknya ada 22 Desa di kabupaten Tabanan yang menyelenggarakan pemilihan tersebut.

Namun, karena pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan mencegah kerumunan, sosialisasi tata tertib (tatib) ke masing-masing banjar yang semestinya dilakukan di Juli akhirnya diundur ke Agustus. Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Tabanan, I Wayan Carma dikonfirmasi Minggu (1/8) mengatakan, sesuai dengan arahan Kepala DPMD Tabanan, dengan adanya aturan diperpanjangnya PPKM sampai dengan tanggal 2 Agustus, tahapan Pilkel sedikit bergeser.

Baca juga:  Jelang Pilkel Serentak, Masih Ada Sejumlah Warga Tak Masuk DPT

Sosialisasi tata tertib Pilkel yang seharusnya sudah dilakukan oleh panitia di desa mulai 28 Juli terpaksa diundur mulai 4 Agustus 2021. “Yang jelas kami selalu ikuti aturan pusat, apalagi Tabanan melaksanakan PPKM level 4,” terangnya.

Mundurnya jadwal sosialiasi tata tertib ke banjar-banjar, lanjut kata Carma sebagai upaya meminimalisir adanya kerumunan mencegah kemungkinan adanya penyebaran COVID-19. Kecuali jika Tabanan masuk dan mengikuti PPKM level 3 sosialiasi tata tertib ke banjar-banjar masih bisa dilaksanakan dengan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat. “Banyak desa yang bertanya pada kami, untuk lakukan tata tertib mulai Juli, tetapi kami arahkan untuk serempak mengikuti mulai tanggal 4 Agustus sampai 8 Agustus,” tegasnya.

Baca juga:  Pilkada 2024, Bangli Siapkan Rp 40 Miliar

Kendati ada sejumlah tahapan yang mundur, Carma memastikan tidak akan sampai mempengaruhi jadwal Pilkel serentak di akhir bulan Oktober 2021. “Kecuali situasi pandemi tak terkendali kemungkinan besar bisa berubah. Tetapi untuk peraturan ini levelnya Nasional, yang jelas sampai sekarang jadwal Pilkel serentak masih akhir Oktober 2021,” jelasnya.

Ditambahkan, setelah seluruh desa penyelenggara Pilkel melaksanakan sosialiasi tata tertib ke masing-masing desa, tahapan selanjutnya yakni penyempurnaan tata tertib selama dua hari, barulah dilanjutkan penjaringan calon mulai Agustus 2021. Untuk diketahui anggaran Pilek untuk 22 desa ini sebesar Rp 880 juta yang bersumber dri BKK dan Dana Desa.

Baca juga:  Di Tabanan, Harga Cabai Capai Rp 145 Ribu Perkilo

Terpisah Perbekel Pujungan, I Made Wisnu Jaya mengatakan, sampai saat ini pihak panitia Pilkel di desa memang masih menunggu informasi lebih lanjut dari DPMD terkait dengan sosialisasi tatib dan Jadwal kegiatan ke masing-masing Banjar yang akan dilanjutkan dengan penjaringan calon. Apalagi di masa PPKM level 4, untuk kegiatan sosialiasi memang belum dilakukan. (Puspawati/balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *