I Komang Agus Sukasena. (BP/nan)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Karangasem akan melakukan Pemilihan Kepala Desa atau Perbekel (Pilkel) di 51 desa pada 2022. Untuk persiapan Pilkel tersebut, Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa (DPMD) Karangasem mengumpulkan para ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang ada di masing-masing desa.

Plt. Kepala Dinas PMD, I Komang Agus Sukasena, didampingi Kabid Pemerintahan Desa, I Gede Kaneka Setiawan, Jumat (3/12), mengungkapkan, dikumpulkannya para ketua BPD ini untuk persiapan Pilkel serentak di 51 Desa. Rencananya, Pilkel serentak akan dilaksanakan pada Mei 2022 mendatang. “Untuk tanggalnya masih belum dipastikan. Karena terkait masalah tanggal nantinya akan ada persetujuan bupati. Jadi, kita menunggu itu,” ucapnya.

Baca juga:  Spanduk Balon Pilbup Jembrana Marak, Ini Kata Bawaslu

Sukasena, menambahkan, pihaknya mengintruksikan kepada BPB supaya segera dapat membentuk panitia pilkel. Paling lambat pada 6 Desember, BPD sudah mesti mengingatkan para perbekel yang akan maju lagi untuk mundur terlebih dahulu. Karena terhitung 6 bulan sebelum masa jabatan berakhir harus sudah mundur. “BPD memiliki waktu 10 hari ke depan untuk membentuk Panitia Pilkel di desa. Komposisi panitia pemilihan, agar diambil dari tokoh masyarakat yang independen,” katanya.

Baca juga:  Sehari di Tengah Laut, Cenik yang Perahunya Terbalik Dihantam Gelombang Ditemukan

Dia menjelaskan, untuk jumlah panitia, nantinya bakal disesuaikan dengan jumlah penduduk. Untuk jumlah penduduk 3.000 orang, panitianya sebanyak 7 orang. Sedangkan di atas 3.001 sampai 5.000 jumlah panitia 9 orang.

Untuk di atas 5.001- 9.000 orang, jumlah panitia 11 orang. Dan bila di atas 9.000 orang harus 15 orang panitia.

“BPD ini juga memiliki tugas lain, yakni melakukan pengawasan ke panitia yang dibentuk. Jika terjadi hambatan, BPD agar segera berkoordinasi dan melakukan musyawarah dengan BPD lainya. Kalau belum bisa ditemukan solusinya diteruskan ke jenjang yang lebih tinggi yakni kecamatan dan kabupaten. Dan apabila masih belum ada titik temu terkait kepanitiaan maupun teknis, bisa saja Pilkel di desa tersebut  ditunda,” tandasnya. (Eka Parananda/balipost)

Baca juga:  Dinilai Cacat Hukum, Dewan Rekomendasikan Pilkel Serentak Ditunda
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *