Suasana di sepanjang jalan di luar Pelabuhan Gilimanuk. Klinik rapid Test antigen di banyak bermunculan seiring adanya kewajiban menyertakan surat keterangan negatif rapid test bagi pelaku perjalanan. (BP/Dokumen)

NEGARA, BALIPOST.com – Sejak diterapkannya PPKM disertai aturan wajib screening bagi pelaku perjalanan (pengguna jasa penyeberangan), jasa rapid test antigen di luar Pelabuhan bermunculan di Gilimanuk. Klinik yang memberikan jasa rapid test antigen ini berjejer menuju Pelabuhan Gilimanuk.

Mulai dari Pasar Gilimanuk hingga pertokoan sebelum pintu masuk Pelabuhan Gilimanuk. Lebih dari 5 jasa rapid test antigen.

Dari penelusuran, untuk lokasi memanfaatkan kios maupun ruko dan di antaranya berjejer berdekatan. Terkait menjamurnya Klinik screening Covid-19 ini, Kepala Dinas Kesehatan Jembrana I Gusti Bagus Ketut Oka Parwata mengatakan jasa skrining rapid test antigen ini harus mendapat rekomendasi dari Satgas Penanganan Covid-19 Jembrana.

Baca juga:  Jaga Ketat Pintu Masuk Bali, Satpol PP Provinsi Lakukan Pemeriksaan Duktang di Gilimanuk

Dan seluruh klinik Rapid Test di Gilimanuk menurutnya sudah mendapatkan rekomendasi.
Sebelum rekomendasi keluar, Dinas Kesehatan melakukan pengkajian terkait permohonan serta izin praktik.

Dinas juga mengawasi profesionalitas klinik rapid test. Hingga pelaksanaan saat ini, termasuk aspek limbah medis yang memang harus ditangani dengan sesuai.

Tenaga yang melakukan pemeriksaan juga dipastikan harus kompeten. Sehingga bukan hanya sekedar mencari keuntungan semata, tetapi juga keakuratan hasil test. (Surya Dharma/balipost)

Baca juga:  Nasional Masih Tambah Seratusan Kasus COVID-19
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *