Satu keluarga asal Rusia dideportasi via Bandara Ngurah Rai. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Tiga warga negara Rusia dideportasi dari Bali via Bandara Internasional Soekarno Hatta. Mereka adalah Pavel Kablukov (34), Shuiskaia Ekaterina (32), serta bayinya Kablukova Milena kelahiran Mei 2021.

“Mereka masih satu keluarga,” ujar Kakanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk, dalam siaran persnya, Selasa (20/7) malam.

Lanjut dia, Warga Negara Rusia tersebut dideportasi karena melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dijelaskan, orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih tinggal dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.

Baca juga:  Imigrasi Lakukan Patroli Titik Rawan Lintasan WNA

“Oleh petugas imigrasi, mereka ditangkap di daerah Sanur pada hari kamis 15 juli 2021,” ucap Jamaruli.

Lalu setelah administrasinya selesai, keluarga itu diterbangkan via Bandara Ngurah Rai ke Soekarno Hatta. Pada Senin (19/7) mereka diterbangkan dari Jakarta tujuan Doha dengan penerbangan QR 957. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *