Petugas gabungan melakukan penyekatan saat PPKM Darurat. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Yustisi secara gencar melakukan penertiban pelaksanaan PPKM Darurat di setiap pos penyekatan yang ada di Denpasar. Pada Kamis (15/7), seratusan kendaraan diputar balik.

Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga, mengatakan pelaksanaan penertiban dilaksanakan secara stationer dan mobile. Secara stationer dilakukan di beberapa titik penyekatan, sedangkan mobile dilakukan dengan patroli.

Penertiban hari ini secara stationer dilakukan di penyekatan Pos Penyekatan Simpang Cokroaminoto – Jalan G.Galunggung. Dalam kegiatan ini terjaring 5 orang salah menggunakan masker dan langsung diberikan pembinaan dan 20 kendaraan putar balik.

Baca juga:  Fraksi Golkar Cermati Pembahasan Sejumlah Ranperda

Penertiban di Penyekatan Pos A. Yani-Antasura, tidak ada pelanggaran. Pos Jalan Trenggana-Jalan Trengguli, aksi ini 10 kendaraan harus putar balik.
Pos Penyekatan Nangka Utara-Kemuda, dengan jumlah pelanggar 1 orang tanpa masker dan 50 kendaraan putar balik.

Pos Penyekatan Gunung Sanghyang 14 kendaraan putar balik. Pos Jalan Seroja-Jalan Kemuda,
dengan jumlah pelanggar 45 kendaraan putar balik.

Jika ditotal ada 139 kendaraan diputar balik pada hari ini.

Untuk penertiban secara mobile, Tim Induk Aman Nusa kegiatan dilaksanakan bersama dengan unsur TNI, Polri, Satpol PP Kota Denpasar, dan Dishub Kota Denpasar. Tim bergerak dari Polresta menuju jalan Gunung Agung, Jalan Wahidin, Jalan Sri Rama, Jalan Soetomo, Jalan Gajahmada, Jalan Surapati, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Raya Puputan, Jalan Dewi Sartika, Jalan Diponegoro, Jalan M Thamrin dan kembali ke kantor Polresta Denpasar.

Baca juga:  Kantor Satpol PP Denpasar Pindah Sementara

Dalam aksi ini 1 usaha ditemukan pelanggar dan diberikan surat panggilan

Tim Kecamatan Denpasar Utara patroli disepanjang Jalan Gatot Subroto Tengah, Jalan Nangka Selatan, Jalan Yudistira, Jalan Arjuna, Jalan Veteran, Jalan WR. Supratman, Jalan Suli kemudian kembali ke kantor camat. Dalam kegiatan ini, tim kecamatan Denpasar Utara menertibkan 10 usaha karena telah melebihi waktu buka usaha dalam ketentuan PPKM Darurat.

Tim Kecamatan Denpasar Selatan mengawali dari Kantor Camat Denpasar Selatan menuju Jalan Raya Sesetan, Jalan Sidakarya, Jalan Pendidikan, Jalan Palau Moyo, dan kembali menuju Jalan Raya Sesetan dipimpin oleh Kasi Trantib Camat Denpasar Selatan.

Baca juga:  Satpol PP Denpasar Bentuk Tim Jagakota

Dari penertiban yang dilakukan, Sayoga mengaku masih saja ada masyarakat yang melakukan pelanggaran. Sehingga dalam kesempatan itu, pihaknya mengharapakan kesadaran masyarakat sekaligus mentaati protokol kesehatan. (Asmara Putera/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *