Kakanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk, dalam siaran pers secara virtual, Senin (12/7). (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Dinyatakan melanggar Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa Dan Bali, tiga orang Warga Negara Asing (WNA) dideportasi dari Indonesia. Mereka adalah Murray Ross asal Irlandia, Ayala Aileen asal Amerika Serikat, dan Zulfia Kadarberdieva asal Rusia.

Kakanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk, dalam siaran persnya secara virtual, Senin (12/7) mengatakan, ketiganya didapati melanggar saat tim gabungan melakukan sidak PPKM Darurat 8 Juli 2021 lalu. Tim gabungan yang terdiri dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Bali, Satpol PP Provinsi Bali, Kodim 1611/Badung, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar, Camat Kuta Utara melakukan operasi yustisi PPKM Darurat di Wilayah Kecamatan Kuta Utara.

Baca juga:  Imigrasi Turunkan Syarat Golden Visa Bagi Investor Asing di IKN

Dalam operasi tersebut terdapat 17 pelanggaran, yaitu 3 pelanggaran dilakukan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) dan 14 pelanggaran dilakukan WNA. Sesuai hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Satpol PP Pemprov Bali, dari 14 orang WNA tersebut 3 orang WNA tersebut dinyatakan bersalah dan melanggar Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa Dan Bali Poin 7.b yaitu penggunaan masker dengan benar dan konsisten adalah protokol kesehatan paling minimal yang harus diterapkan setiap orang dan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Corona Virus Disease 2019 Dalam tatanan Kehidupan Era Baru Di Provinsi Bali.

Baca juga:  Dua Ibu Tertangkap Jualan Sabu

Kata Jamaruli, pelaksanaan pendeportasian WNA atas nama Muraay Ross dan Ayala Aileen akan dilaksanakan pada Senin (12/7) hari ini. Sedangkan untuk WNA atas nama Zulfia Kadarberdieva masih menunggu ketersediaan tiket penerbangan ke negaranya.

Selain tiga orang asing dideportasi karena melanggar PPKM Darurat, Imigrasi Ngurah Rai juga mengamankan WNA asal Rusia, Anzhelika Naumenok, yang tidak mematuhi prokes. Dia terkonfirmasi positif Covid-19, namun menolak untuk dilakukan karantina.

Baca juga:  Diduga Korsleting, Puskesmas di Dawan Kebakaran

Dia dijemput petugas Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai di sebuah Villa di wilayah Canggu, Kuta Utara, untuk dilakukan karantina. “Paspor yang bersangkutan juga kami tahan. Apabila proses karantina telah berakhir dan dinyatakan negatif COVID-19, selanjutnya akan ditindak sesuai UU Keimigrasian dan dilakukan deportasi,” tegasnya. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *