Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi dan Kasatpol PP Badung I Gusti Ngurah Ketut Surya Negara menyegel pintu Orbit Bar di Jalan Petitenget, Kuta Utara. (BP/ken)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Pascamengamankan belasan orang di kafe atau bar yang terletak di Jalan Petitenget pada Sabtu (10/7) malam, polisi mengambil tindakan tegas. Orbit Bar disegel pada Minggu (11/7).

Bar yang menggelar pesta saat PPKM Darurat ini dinilai melanggar dan disegel oleh Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi dan Kasatpol PP Badung I Gusti Ngurah Ketut Surya Negara. “Kami tegaskan tidak akan tebang pilih dalam penindakan pelanggar PPKM Darurat. Terkait pelanggaran yang terjadi di sini (Orbit Bar), proses selanjutnya diserahkan ke Satpol PP Badung,” tegas AKBP Roby.

Baca juga:  Penangkapan Pelaku Narkoba Naik 3 Kali Lipat, Tak Ada Bandar Dibekuk

Pihaknya terus melakukan pemantauan penerapan PPKM Darurat baik oleh masyarakat maupun pelaku usaha. “Kami akan terus melakukan pemantauan. Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Badung khususnya dan Bali umumnya supaya mematuhi kebijakan PPKM Darurat ini,” ujarnya.

Kasatpol PP Badung I Gusti Ngurah Ketut Surya Negara mengungkapkan, penanggung jawab kegiatan ini mengakui kesalahannya. Selanjutnya pihaknya melakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku.

Seperti diberitakan, personel Polsek Kuta Utara dipimpin Kapolsek AKP Putu Diah Kurniawandari mendatangi salah satu kafe (Orbit Bar) di Jalan Raya Petitenget, Kerobokan, Sabtu (10/7). Polisi menindaklanjuti informasi party yang diunggah di medsos berjudul Turn Up Saturday 10 Juli 2021, Ladies Free Drink, health protocol applied, keep it secret pukul 16.00 WITA beralamat di Jalan Raya Petitenget.

Baca juga:  Rem Motor Blong, Pasutri Tewas

Pukul 17.10 WITA polisi melakukan pengecekan ke semua ruangan dan ternyata ditemukan pengunjung laki-laki dan perempuan berjumlah 11 orang. Setelah dilakukan pengecekan rekaman CCTV dari pukul 16.20 WITA memang benar terpantau tamu mulai berdatangan tapi tidak bersamaan.

Para pengunjung itu langsung menuju tempat private party yang diadakan pada ruangan khusus tanpa penerangan dan tidak terekam CCTV. Pengunjung tersebut berinisial Adr, Ind, Re, An, Ad, Mo, At, As, PT, Nau, dan Md.

Baca juga:  Belum Melandai, Kumulatif Kasus COVID-19 Bali Lampaui 3.500 Orang

Selanjutnya pukul 18.25 WITA, penanggung jawab beserta pengunjung sebanyak 11 orang tersebut diamankan di Polsek Kuta Utara untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Barang bukti diamankan tiket masuk, rekaman CCTV dan screenshoot undangan via Instagram. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *