Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi melakukan penyekatan di perbatasan wilayah Kabupaten Badung-Tabanan, Mengwi. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Jadwal penyekatan selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat yang berlangsung 2 kali sehari dipertanyakan publik. Tim gabungan menjadwalkan penyekatan dilakukan pada pukul 06.30-11.00 WITA dan pukul 20.00-23.00 WITA.

Terkait hal ini, Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi mengatakan jika diaturnya waktu penyekatan itu dilakukan berdasarkan padatnya mobilitas kendaraan pada jam-jam tersebut.
“Kenapa kita lakukan penyekatan pada jam-jam tertentu, hasil data Command Center Polda Bali yang dipaparkan Bapak Kapolda Bali saat rapat koordinasi dengan Menko Marves, jam tersebut banyaknya kendaraan masuk Denpasar dan antar kabupaten. Bukan berarti virusnya ada atau tidak pagi atau malam, tapi data menyatakan demikian,” tegas AKBP Roby.

Baca juga:  Tegakkan Pergub, Wabup Kasta Tegur PNS tanpa Masker

Terkait sanksi menutup tempat usaha yang bandel, mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Bali ini menyampaikan, semua punya tanggung jawab sama, bagaimana aturan itu bisa ditegakkan. Roby meminta kepada pemilik usaha untuk tidak lagi mendiskusikan atau mencari-cari celah. “Laksanakan saja aturan PPKM Darurat demi kebaikan kita bersama. Mudah-mudahan sampai tanggal 20 Juli 2021 angka Covid-19 di Bali bisa landai kembali,” ujarnya.

Baca juga:  Kapolres Sebut Kejahatan Meningkat Saat Hari Raya

Penyekatan terus dilakukan Polres Badung. Seperti pada Rabu (7/7), Kapolres Roby pimpin penyekatan di Jalan Raya Mengwitani, tepatnya perbatasan wilayah Kabupaten Badung-Tabanan. Polisi bersama instansi terkait lainnya melakukan pemeriksaan surat-surat kendaraan, KTP, SIM hingga surat keterangan divaksinasi Covid -19 atau Swab.
“Kami periksa semua kelengkapan surat-surat, baik kelengkapan diri sendiri maupun kendaraan kendaraan serta tujuan dari pengendara. Jika tujuannya tidak jelas atau kelengkapannya kurang, kami suruh putar balik untuk melengkapi persyaratan,” ucap Roby, didampingi Kasatlantas AKP Aan Saputra.

Baca juga:  Tambahan Kasus COVID-19 Nasional di Bawah Seribu Orang

Roby menyebutkan, ada empat titik penyekatan di wilayah hukum Polres Badung yaitu di Terminal Mengwi, Perbatasan Badung-Tabanan, Pantai Batu Bolong dan Pantai Berawa Desa Canggu, Kuta Utara. Objek wisata semua ditutup dipasang garis polisi serta imbauan berupa stiker dan baliho.

“Kalau sifatnya urgensi misalnya ke rumah sakit atau beli obat, kita beri kemudahan. Untuk ojek online kami izinkan melakukan mobilitas di wilayah Kabupaten Badung karena mereka melayani masyarakat yang tinggal di rumah. Jadi sifatnya untuk memenuhi kebutuhan warga,” tutupnya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

1 KOMENTAR

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *