korupsi
Ilustrasi. (BP/dok)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Kasus dugaan penyalahgunaan dana PKB 2019 menimbulkan banyak tanya. Selain ramainya soal “setoran” 9 perbekel di Nusa Penida, kini lembaga dewan juga mencurigai adanya pemanfaatan dana CSR dalam mendukung kegiatan itu agar kontingen Nusa Penida sebagai Duta Klungkung tampil maksimal.

Anggota DPRD Klungkung A.A Gde Sayang Suparta, Rabu (7/7), meminta penyidik Kejari Klungkung untuk menyelidiki lebih dalam kasus ini. Bukan sekadar soal setoran itu, yang sesungguhnya nilainya kecil hanya Rp 90 juta.

Bentuk pertanggungjawaban terhadap pemanfaatan dana CSR itu selama ini tidak jelas. Ia mengaku sudah berulang kali menyinggungnya dalam setiap kesempatan rapat kerja dengan eksekutif terkait.

Baca juga:  Jalan di Nusa Penida Cepat Rusak, Pengerjaan Proyek Jangan Asal-asalan

Bahkan, pengaturan mengenai pemanfaatan dana CSR ini akhirnya sekarang sudah diatur dengan Perda. Dimana anggaran dari pihak ketiga, harus masuk dulu ke kas daerah, kemudian baru dimanfaatkan oleh panitia kegiatan.

agar pemanfaatannya dapat dipertanggungjawabkan. “Tolong dicek juga ada indikasi dana CSR juga mengalir ke dalam kegiatan tersebut. Saya sudah lama mengamati ini. Tidak hanya untuk kegiatan PKB, tetapi juga saat kegiatan Festival Nusa Penida maupun Festival Semarapura,” katanya.

Baca juga:  Puluhan Warga Batal Nyeberang ke Nusa Penida

Menurutnya, kegiatan PKB 2019 yang menggunakan dua sumber dana, APBD dan APBDes jelas menyalahi aturan. Apalagi APBDes digunakan sebagai setoran ke pihak di kecamatan, bukan untuk membiayai kegiatan wakil desa itu sendiri di dalam agenda PKB.

Karena tidak boleh dua sumber dana mendanai satu kegiatan pemerintah yang sama. Ini jelas tidak sejalan dengan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah maupun Peraturan dengan Pengelolaan APBDes. Tetapi ada pengecualian terhadap pendanaan dari dua sumber itu, apabila diatur dalam Perbup mengenai Program Pendanaan Terpadu Lintas Instansi.

Baca juga:  Kesbangpol Bangun Pos Pemantauan WNA di Nusa Penida

“Tidak boleh kemudian kecamatan meminta anggaran lagi ke desa, sekalipun anggaran pemerintah daerah itu kurang,” tegas politisi Partai Gerindra ini.

Ramainya sorotan masyarakat perihal kasus ini, membuat pihak kejaksaan juga mempercepat penanganannya. Bahkan, penyidik Kejari Klungkung sudah melakukan audit investigasi terhadap kasus ini, setelah memanggil para pihak untuk dimintai keterangan. “Sekarang kami masih menunggu hasil audit investigasi BPKP,” kata Kasi Intel Kejari Klungkung Erfandy Kurnia Rahman. (Bagiarta/balipost)

BAGIKAN