Suasana pengurusan paspor di Imigrasi. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pelaksanaan PPKM Darurat dari 3 hingga 20 Juli 2021 berpengaruh juga terhadap pelayanan paspor. Pihak imigrasi tidak memberikan pelayanan tatap muka. Hal itu dibenarkan Humas Kakanwil Kemenkumham Bali, Putu Surya Dharma, Rabu (7/7).

Layanan paspor yang dilayani, hanya bagi mereka yang mempunyai kepentingan mendesak yang tidak dapat ditunda. Dan itu pun dilayani walk-in.

Soal layanan Warga Negara Asing (WNA) juga dilakukan online. Khususnya soal izin tinggal guna menghindari over stay. “Jika gagal secara online, dipersilahkan WNA datang ke kantor imigrasi dengan membawa syarat yang sudah ditentukan,” katanya.

Baca juga:  Ngaku Ditipu hingga Overstay, WN Ukraina Dideportasi

Dia minta pada WNA yang masa izin tinggalnya habis, segera memperpanjang. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *