Polisi mengamankan sejumlah truk yang melanggar aturan karena melewati jalur Penelokan. (BP/Istimewa)

BANGLI, BALIPOST.com – Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Bangli, mengamankan sejumlah truk bermuatan pasir Galian C. Mereka dinilai melanggar jalur Penelokan, Kintamani, Bangli.

Selain menerobos jalur, truk-truk tersebut juga mengganggu akses ke obyek wisata di kawasan Kintamani. “Dari dulu sudah kami sampaikan kepada pemilik truk agar tidak naik melalui jalur Penelokan. Nah, kemarin banyak pelaku pariwisata yang komplain terkait maraknya truk yang naik di Penelokan, sehingga kami dan jajaran turun melakukan penindakan,” kata Kasatlantas Polres Bangli, AKP I Ketut Sukadana, yang dikonfirmasi, Minggu (4/7).

Baca juga:  Beredar, Surat Berisi Nama Tersangka Kasus DID Tabanan 2018

Ada empat unit truk yang mengangkut pasir telah diamankan. Sebagai efek jera, truk bermuatan pasir yang terjaring itu, ditahan selama empat belas hari atau dua pekan.

Sementara jika mereka kembali …
Baca selengkapnya di media partner DENPOST.id

BAGIKAN