Pecalang desa mengantarkan tim kesehatan dari Puskesmas 3 Denpasar Utara usai menberikan hasil pemeriksaan pada warga di Jalan Gatsu VI L, Denpasar, Kamis (1/7). Pihak desa terpaksa menutup akses kompleks perumahan ini karena sekitar 20 orang warganya dinyatakan posistive Covid-19. (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Warga yang terpapar COVID-19 di Bali makin banyak. Pada Jumat (2/7) tambahannya masih 3 digit, melampaui 340 orang.

Korban jiwa COVID-19 pada hari ini juga masih bertambah. Jumlahnya lebih sedikit dari sehari sebelumnya.

Sementara itu, pasien sembuh dilaporkan bertambah. Jumlahnya tetap lebih sedikit dari kasus baru.

Menurut data Satgas Penanganan COVID-19 Bali, terdapat 343 kasus baru. Kumulatif kasus yang ditangani Bali mencapai 50.871 orang.

Korban jiwa bertambah 8 orang. Kumulatif korban jiwa COVID-19 tetap 1.577 orang (3,1 persen). Rinciannya 1.571 WNI dan 6 WNA.

Pasien sembuh bertambah mencapai 177 orang. Sehingga total pasien sembuh saat ini sebanyak 47.244 orang (92,87 persen).

Jumlah kasus aktif yang masih dirawat maupun menjalani karantina berjumlah 2.050 orang (4,03 persen). Mereka dirawat di 17 RS dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering.

Bijak Beraktivitas

Pemerintah secara resmi memutuskan melakukan PPKM Darurat terhitung dari 3 Juli hingga 20 Juli 2021. PPKM Darurat diambil sebagai langkah tegas peningkatan positif selama 1 minggu terakhir dan keterisian tempat tidur yang melebihi angka sejak lonjakan kasus terakhir yaitu pada libur natal dan tahun baru 2020.

Baca juga:  Soal FCC, Ini Progress-nya Menurut Menparekraf

PPKM Darurat ini berlaku di Pulau Jawa dan Bali yang termasuk ke dalam indikator pengendalian COVID-19 di suatu wilayah. Selain itu sebagaimana arahan Presiden bahwa kebijakan ini diambil menyesuaikan dengan perkembangan kondisi COVID-19 khususnya varian yang muncul pula di beberapa negara.

“Perlu diingat bahwa perubahan indikator penetapan pemberlakuan PPKM Darurat akan diterapkan selama periode ini dan kedepannya akan dilakukan pembahasan lebih lanjut. Perubahan ini sudah mewadahi masukan dari berbagai elemen baik jajaran Kementerian/Lembaga, akademisi, serta satuan profesi sehingga sudah diharapkan penanganan yang dihasilkan bisa konklusif,” jelas Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito, dalam rilis yang diterima.

Lebih lanjut, penerapan zonasi PPKM Darurat ini akan menggunakan zonasi pengendalian dari WHO yang membaginya ke dalam empat level, sedangkan pelaksanaan PPKM Mikro masih mengacu kepada perhitungan zonasi RT. Pada prinsipnya kedua dasar penetapan zonasi ini disesuaikan dengan kondisi terkini dan pelaksanaanya sudah disampaikan ke pemda masing-masing untuk mencegah kebingungan saat implementasinya.

Baca juga:  Jumlahnya Sama, Tambahan Kasus Baru Positif COVID-19 dan Sembuh di Bali

Selain itu, selama PPKM Darurat ini dilakukan, penerapan PPKM Mikro di tingkat Desa/Kelurahan di Pulau Jawa tetap berjalan sesuai Inmendagri terbaru. Sedangkan pengendalian PPKM Kab/Kota dan PPKM Mikro di luar Pulau Jawa dan Bali pun akan tetap mengacu kepada Inmendagri terbaru tersebut. Diharapkan kebijakan ini dapat membuat penambahan kasus harian menjadi <10.000 kasus per hari secara nasional.

Terkait dengan pemberlakuan PPKM Darurat ini Satgas meminta masyarakat untuk melakukan aktivitasnya secara bijak. “Khususnya saat berencana melakukan kegiatan di luar rumah. Lebih baik di rumah jika tidak adanya kepentingan mendesak untuk melakukan aktivitas di luar rumah,” jelas Wiku.

Baca juga:  Dari Klungkung Hadapi Kerugian Material Miliaran Rupiah hingga Kunjungan Wisman ke Bali Anjlok Hampir 100 Persen!

Masyarakat diminta juga untuk memperhitungkan risiko penularan baik dari titik berangkat sampai ke tempat tujuan dan juga dari tempat tujuan kembali ke rumah maupun kerentanan anggota keluar yang ada di rumah. Jika aktivitas yang dilakukan semakin lama, ramai, dan dilakukan di tempat tertutup maka risiko penularan akan semakin besar.

Dengan adanya pengetatan kegiatan masyarakat diharapkan tidak membuat masyarakat panik. Upaya ini adalah bentuk pengorbanan kita untuk kondisi pengendalian COVID-19 yang tidak berlarut-larut dalam krisis. Pada prinsipnya kegiatan masyarakat tidak akan mati sepenuhnya hanya saja lebih terkendali dengan lebih matang melalui pasokan dukungan bantuan sosial yang akan terus berlanjut distribusinya.

“Penting untuk diingat bahwa kesuksesan program ini sangat ditentukan oleh sinergi dan kolaborasi antara pemerintah dan elemen masyarakat. Dalam pelaksanaan PPKM Darurat ini pelaksanaan rapat antar Forkopimda pun akan dikuatkan dengan pelaksanaan berlapis agar pelaksanaanya bisa transparan sampai ke tingkat komunitas,” pungkas Wiku. (Diah Dewi/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *