Suasana pengambilan nomor antrean di salah satu SMP di Denpasar untuk proses PPDB. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2021/2022 untuk jenjang SMP akan dimulai Jumat (18/6). Namun, pengumuman terbaru yang diterbitkan Disdikpora No 420/2413/DIKPORA/2021 yang dikeluarkan per 14 Juni 2021 dipertanyakan.

Bahkan, dalam rapat kerja antara Badan Anggaran DPRD Denpasar dengan jajaran Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sempat mengemuka pertanyaan soal penambahan prestasi tersebut. Dalam rapat kerja yang dipimpin Ketua DPRD Denpasar, Gusti Ngurah Gede didampingi Pj. Sekda I Made Toya, salah satu anggota Banggar, A.A. Susruta Ngurah Putra sempat menginterupsi rapat.

Baca juga:  Baru Sejam Dibuka, PPDB Online SMP di Denpasar Dianggap Tak Berlaku

Dalam interupsinya, politisi Demokrat ini mempertanyakan adanya pengumuman baru terkait adanya penambahan prestasi dalam PPDB. Ia mengatakan, apa yang telah disepakati dalam rapat koordinasi dengan Disdikpora terkait dengan sosialisasi Juknis PPDB 2021 ini telah ditambahkan lagi untuk prestasi baca puisi/pidato.

Padahal, pihaknya sudah mewanti-wanti agar apa yang telah disepakati dalam rakor tersebut, sudah final. Tidak ada lagi penambahan. “Jadi, saya pikir kita di dewan ini hanya dinilai sebagai tukang stempel saja. Karena apa yang disepakati sebelumnya, tetap diubah seperti ini. Ini mengkhawatirkan,” ujarnya.

Baca juga:  Disdikpora Bentuk Tim Faktual Domisili, Tak Sesuai akan Dicoret dari Daftar Penerimaan

Hal ini juga diakui Ketua DPRD Denpasar Gusti Ngurah Gede. Pihaknya mengakui perlu ada koordinasi antara eksekutif dengan dewan agar proses pelaksanaan pemerintahan bisa berjalan dengan baik. Apa yang menjadi rekomendasi dewan agar bisa dilaksanakan.

Sementara itu, Plt. Kadisdikpora Denpasar IGN Edy Mulya dan Kabid  SMP Disdikpora, A.A. Gede Wiratama yang dikonfirmasi mengaku tidak ada penambahan prestasi. Pengumuman yang dilakukan tersebut hanya menjabarkan prestasi-prestasi yang ada. “Tidak ada penambahan. Itu hanya penjelasan detilnya. Kuota untuk jalur tersebut juga tidak berubah,” ujar Wiratama.

Baca juga:  Penertiban Prokes di Padangsambian, Sepuluh Pelanggar Kena Denda

Seperti diketahui, Disdikpora Denpasar telah merancang petunjuk teknis (juknis) terkait pendaftaran peserta didik baru (PPDB) tahun pelajaran 2021/2022. Juknis ini, Jumat (4/6) telah disosialisasikan di depan jajaran DPRD Denpasar dalam rapat koordinasi (rakor).

Untuk tingkat SMP, kuota masing-masing jalur berbeda. Untuk pembagian masing-masing jalur yakni 70 persen untuk jalur Zonasi, 5 persen untuk Afirmasi, 2 persen untuk Perpindahan Orangtua, dan 23 persen jalur Prestasi yang terdiri atas prestasi akademik dan non-akademik. (Asmara Putera/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *