Majelis hakim pimpinan Konny Hartanto didampingi hakim ad hoc Miptahul Halis dan Nelson saat membacakan vonis LPD Kalianget, Buleleng. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Mantan Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Kalianget, Buleleng, terdakwa I Ketut Darmada, Kamis (10/6) divonis. Ia yang disebut merugikan negara ratusan juta rupiah itu dinyatakan bersalah dan dihukum pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan (4,5 tahun).

Selain itu, majelis hakim Tipikor Denpasar pimpinan Konny Hartanto didampingi hakim ad hoc Miptahul Halis dan Nelson, juga menghukum terdakwa dengan pidana denda sebanyak Rp 250 juta, subsider sepuluh bulan penjara. Dalam sidang secara online itu, terdakwa oleh hakim tipikor juga dibebankan membayar uang pengganti sebagai akibat kerugian keuangan negara dalam hal ini LPD Desa Adat Kalianget sebesar Rp 279.226.514.

Baca juga:  Kasus Pengadaan Masker Dinsos Karangasem, Lima Terdakwa Divonis Bebas

Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mempunyai uang, maka harta bendanya dapat disita untuk dilakukan lelang. Bilamana harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun. Terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara sebanyak Rp 10 ribu.

Vonis yang dibacakan majelis hakim Tipikor Denpasar itu lebih rendah dari tuntutan jaksa. JPU dari Kejari Buleleng, menuntut supaya mantan kepala LPD itu dituntut selama lima tahun dan enam bulan, denda Rp 250 juta subsider 1 tahun kurungan. Sedangkan jaksa juga menuntut supaya terdakwa membayar uang pengganti senilai Rp 355.691.414. Bila mana tidak punya dana yang cukup, maka diganti pidana penjara selama tiga tahun.

Baca juga:  Kakek 83 Tahun Diadili Kasus Dugaan Korupsi Sertifikasi Tahura

Dalam penyelidikan polisi beberapa waktu lalu, terdakwa Darmada diduga merugikan LPD Rp 355 juta, sebagaimana tuntutan jaksa. Namun oleh hakim terdakwa diminta membayar Rp 279 juta. Atas vonis itu, JPU Wayan Genip dari Kejari Buleleng memilih pikir-pikir atas vonis tersebut. Apalagi ada perbedaan jumlah uang pengganti.

Sebagaimana dalam surat dakwaan sebelumnya, disebutkan bahwa terdakwa menggunakan dana LPD dengan cara kasbon secara terus menerus, namun dana itu tak kunjung dibayar atau dikembalikan atau dilunasi. Sehingga warga berinisiatif melaporkan kasus itu ke Polres Buleleng. Dari audit BPKP, ditemukan adanya kerugian Rp 355 juta. Dana itu dipakai kepentingan pribadi terdakwa. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Datangi Kejati Bali, Tokoh Adat Pertanyakan Perkembangan Kasus LPD Sangeh
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *