Kondisi TPA Mandung, Sabtu (29/5/2021) yang telah overload. (BP/Dokumen)

TABANAN, BALIPOST.com – Kondisi TPA Mandung, Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan kini sangat memprihatinkan. Tumpukan sampah yang menggunung meluber menutupi jalan masuk kantor UPT TPA Mandung.

Luberan sampah juga memenuhi areal taman TPA. Kondisi ini lantaran salah satu alat berat yakni eksavator rusak satu bulan lalu, ditambah lagi kesadaran masyarakat mengolah sampah berbasis sumber masih cukup rendah, yang masuk ke TPA Mandung rata-rata 90 ton perhari.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tabanan, I Made Subagia menjelaskan, untuk menurunkan dan menaikkan sampah dari sampah kiriman masyarakat menggunakan tiga alat berat yang memiliki fungsi masing-masing, baik untuk menurunkan, menaikkan dan mendorong sampah ke tengah. Namun April kemarin satu alat berat (eksavator) rusak, sehingga aktifitas pengaturan sampah tidak bisa maksimal. “Dengan alat yang ada saat ini, tentu pergerakannya masih lambat sehingga belum maksimal,” terangnya, Minggu (30/5).

Baca juga:  Besok, "Pakelem" akan Digelar di 5 Perairan Ini

Tak hanya terkedala alat berat yang acap kali ngadat, persoalan lain, lanjut kata Subagia, juga karena rendahnya kesadaran masyarakat mengolah sampah berbasis sumber. Begitupun pihaknya juga sudah melakukan sosialisasi terkait hal itu di 70 desa.

Dimana dari total tersebut sudah ada 27 desa yang sudah mulai menerapkan pengolahan sampah berbasis sumber dengan pemberdayaan bank sampah dan merencanakan pembangunan TPS 3R. “Karena belum semua desa memiliki TPS 3R. Ini yang terus kita dorong dan genjot sehingga nantinya sampah bisa dikelola di desa itu sendiri, dan hanya residu saja yang dibuang ke TPA Mandung,” ucapnya.

Baca juga:  Tetapkan Bupati dan Wabup, KPU Tabanan Tunggu BRTK

Dihubungi terpisah, Sekda Tabanan I Gede Susila mengatakan akan segera mengumpulkan OPD terkait komitmen permasalah penanganan sampah berbasis sumber di Tabanan ini. “Atas perintah Bapak Bupati, besok kami akan kumpulkan OPD membahas tindak lanjut komitmen tersebut. Setelah itu baru akan penegasan di masing-masing desa dinas dan desa adat,” paparnya.

Ditegaskan Susila setelah ada komitmen bersama ini pengolahan sampah berbasis sumber wajib dilakukan oleh desa maupun desa adat. sehingga pengiriman sampah ke TPA Mandung semakin kecil. “Dari hasil laporan, desa-desa yang memiliki TPS 3R sudah mulai berfungsi mereka,” tegasnya.

Baca juga:  Dari Kapolsek Payangan Dipanggil Propam hingga Sanggulan Dilanda Banjir

Ditambahkannya, di 2022 sesuai arahan Gubernur Bali, tidak ada satupun desa adat dan desa dinas yang tidak melakukan pengelolaan sampah berbasis sumber. Mau tidak mau, suka tidak suka desa adat dan desa dinas wajib melakukan penanganan sampah berbasis sumber. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *