Penyidik Pidsus Kejari Badung, melakukan tahap II atas perkara dugaan korupsi di salah satu bank BUMN di Kuta. (BP/Asa)

MANGUPURA, BALIPOST. com – Tim penyidik dari Pidsus Kejari Badung akhirnya merampungkan berkas dugaan korupsi di salah satu bank BUMN di Badung, dengan tersangka Ida Bagus Gede Subamia. Kasus yang merugikan negara dalam hal ini pihak bank sekitar Rp 1 miliar, Jumat (28/5) dilakukan pelimpahan tahap II ke jaksa penuntut.

Yakni pelimpahan tersangka dan berkas dan barang bukti. “Tadi jam 10 sudah dilakukan tahap II. Oleh jaksa penuntut umum, tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” ucap Kajari Badung, I Ketut Maha Agung didampingi Kasipidsus Dewa Lanang Arya.

Baca juga:  Beri Pendampingan Hukum, Kejari dan Perbekel se-Gianyar Teken MoU

Tampak pula saat dilakukan tahap II, tersangka didampingi kuasa hukumnya Agus Suparman dan Yogiartha. Salah satu karyawan bank plat merah di Kantor Cabang Kuta, Ida Bagus Gede Subamia, Rabu (3/3) ditahan tim Penyidik Pidsus Kejari Badung. Bahkan tersangka yang beralamat di Jalan Pantai Kuta, Badung, tersebut langsung dijebloskan ke LP Kerobokan.

Tersangka dalam kasus ini diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan memanfaatkan jabatannya sebagai mantri bank atau bagian kredit di salah satu bank BUMN tersebut. Sehingga pihak bank dirugikan sekitar Rp 1 miliar.

Baca juga:  3 Tahun Implementasi "AHLAK", BRI Terus Wujudkan Transformasi Culture Kinerja Berkelanjutan

Kajari Badung, I Ketut Maha Agung didampingi Kasipidsus Dewa Lanang Arya dan Kasiintel I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo, saat itu menjelaskan, telah dilakukan penyelidikan kemudian perkaranya naik ke tahap penyidikan. Setelah melakukan pemeriksaan sekitar 28 orang saksi terkait dengan perkara tersebut, tim jaksa penyidik pada Jumat 26 Februari 2021 telah menetapkan satu orang tersangka dengan inisial IBGS (Ida Bagus Gede Subamia). Uang hasil korupsinya digunakan untuk bermain judi online. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Ribuan Warga di Jembrana Belum Ber-KTP Elektronik
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *