Junaedi alias Jeni (25) dan Rudi Suhermanto alias Mak Rida (33) ditangkap aparat. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Dua waria yaitu Junaedi alias Jeni (25) dan Rudi Suhermanto alias Mak Rida (33) ditangkap aparat. Mereka diringkus di wilayah Mengwi, beberapa waktu lalu.

Kapolsek Kuta Utara Kompol Putu Diah Kurniawandari, didampingi Kanitreskrim Iptu Made Purwantara, Senin (24/5) mengatakan, penangkapan ini terkait kasus pencurian dialami perempuan berusia 36 tahun asal Spanyol di Jalan Raya Batu Belig, Kerobokan Kelod, Kuta utara, Badung. Kronologisnya pada Rabu (7/5) pukul 22.30 WITA,  korban datang dari hotel menuju tempat tinggalnya di salah satu homestay di Jalan Raya Pantai Brawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung.

Baca juga:  Jatuh ke Jurang, Dua WNA Selamat

Sesampainya di TKP, korban berhenti di pinggir jalan. Saat itulah datang pelaku menghampiri korban dengan mengendarai sepeda motor. “Satu pelaku bicara dengan korban dengan maksud mengalihkan perhatian. Sedangkan pelaku lagi satu mengambil handphone milik korban disimpan dalam tas,” ujarnya.

Setelah mendapat HP korban, kedua pelaku langsung kabur. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 3,8 juta. Korban langsung melapor ke Polsek Kuta Utara. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  "Penjualan Gelap" Air PDAM, Kejari Temukan Transaksi Menyasar Akomodasi Pariwisata di Nusa Penida
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *