Suasana penggeledahan koperasi di Tibubeneng, Badung. (BP/Ist)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Petugas Kejari Badung melakukan penggeledahan sebuah koperasi di Desa Tibubeneng, Badung, Selasa (18/5). Selain menyita dokumen, petugas pimpinan Kasipidsus Kejari Badung, Dewa Arya Lanang Raharja, juga menyita uang senilai Rp 237.420.200.

Kajari Badung, I Ketut Maha Agung didampingi Kasintel Gede Made Bamax, mengatakan penggeledahan koperasi itu dalam rangka pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada salah satu bank BUMN. “Penggeledahan dengan tujuan mengumpulkan dan mencari alat bukti lain sebagaimana telah diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Badung tanggal 26 Februari 2021 yang lalu,” katanya.

Baca juga:  Bawaslu Temukan Pegawai Pemkab dan Anggota BPD Masuk Tim Kampanye

Lanjut jaksa, dari penggeledahan itu dilakukan penyitaan terhadap barang berupa satu bendel arsip pelunasan utang atas nama Ida Bagus Gede Subamia dan I Ketut Sumertayasa, serta uang tunai sejumlah Rp 237.420.200., yang disita dari ketua koperasi di sana.

Penggeledahan juga disaksikan Kelian Banjar Dinas Kulibul Kangin dan Kasi Pemerintah Desa Tibubeneng. “Terhadap benda yang disita selanjutnya akan dipergunakan sebagai barang bukti pemeriksaan maupun persidangan dalam perkara tersebut,” ucap Maha Agung. (Miasa/Balipost)

Baca juga:  Wayan Koster Satu-Satunya Gubernur di Indonesia Raih Penghargaan Jasa Bakti Koperasi dan UKM
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *