Pos Pengetatan didirikan di Teluk Gilimanuk (pintu keluar Pelabuhan) untuk antisipasi memecah kendaraan yang masuk Bali pasca-Lebaran. (BP/olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Pengamanan arus balik pascapeniadaan mudik Lebaran dilakukan di pintu masuk Bali, Pelabuhan Gilimanuk. Pos penyekatan yang saat larangan mudik difokuskan di Pos UPPBP Cekik (pintu keluar Bali), pasca-Lebaran digeser ke empat pos penyekatan mulai Selasa (18/5).

Pos yang melibatkan petugas gabungan baik dari Kepolisian, TNI, Kesehatan, Satpol PP dan Perhubungan ini dilakukan untuk mengantisipasi penumpukan orang atau kendaraan yang diperiksa. Pemeriksaan dipilah berdasarkan jenis kendaraan yang masuk.

Untuk di Pos Teluk Gilimanuk, khusus untuk kendaraan roda dua. Di luar pelabuhan didirikan dua pos. Kemudian Pos Cekik khusus untuk kendaraan barang. Satu pos lagi berada di dalam areal pelabuhan untuk roda empat pribadi dan kendaraan umum.

Baca juga:  Kelebihan Muatan, Truk "Jumping" saat Keluar Kapal di Gilimanuk

Keseluruhan pos berada di jalur keluar kendaraan dan orang dari pelabuhan. Di sini pemeriksaan gabungan dilakukan terkait persyaratan masuk Bali, baik berkaitan dengan surat-surat (kendaraan, surat tugas, surat keterangan sehat), identitas (KTP) dan pemeriksaan barang.

Polanya sama dengan yang dilakukan saat pemeriksaan pra larangan mudik. Hanya saja dipecah di empat pos.  Pemeriksaan serupa juga nantinya diterapkan di Banyuwangi sebelum menyeberang ke Bali.

Kapolres Jembrana, AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa mengatakan pos pengetatan rencananya akan mulai dioperasikan pada Selasa (18/5). Sistem pemeriksaan, menurutnya dimulai dari pos II dalam areal Pelabuhan Gilimanuk. Semuanya diperiksa kelengkapan surat bebas covid-19 (rapid antigen, GeNose atau PCR) dari petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Wilayah Kerja Gilimanuk.

Baca juga:  Terpidana Kasus Gapoktan di Asahduren Dieksekusi

Kemudian dipecah, kendaraan roda dua masuk ke pos pengetatan II dan III di areal parkir Teluk Gilimanuk. Khusus di dua pos ini juga disediakan lab klinik skrining COVID-19, baik Rapid Test Antigen maupun GeNose.

Sedangkan untuk truk dan kendaraan barang lainnya diperiksa di Pos Pengetatan III di Cekik, Gilimanuk. Pemeriksaan, menurutnya, dilakukan menyeluruh sesuai aturan bagi pelaku perjalanan di masa mudik dan pascamudik.

Selain itu, pemeriksaan juga dilakukan sebelum kendaraan atau orang menyeberang ke Bali di Banyuwangi. Pengetatan pengamanan ini dilakukan mengikuti Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) mulai 18 Mei hingga 24 Mei 2021.

Baca juga:  Pemerintah Rancang PP Hapus Kredit Macet Dampak COVID-19

Dari pengamatan pascalebaran, arus balik hingga Senin (17/5) pagi masih tergolong sedikit. Bahkan bila dibandingkan dengan waktu yang sama di tahun lalu, jumlah penumpang turun hingga 13 persen. Tahun 2020 sebanyak 2.306 orang dan di tahun 2021, 2.015 orang.

Begitu halnya dengan kendaraan roda dua sebanyak 169 unit, turun 52.603 orang.

Penurunan orang yang masuk Bali ini juga diimbangi dengan pengurangan kapal operasi. Bila di hari biasa, 32 kapal penumpang yang dioperasikan, di pasca-Lebaran saat ini hanya 13 unit kapal penumpang. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *